SUMENEP (BangsaOnline) - Insiden penangkapan pupuk bersubsidi yang diduga ilegal oleh aparat TNI Anggota Koramil 0827/04 Bluto Sumenep yang direncanakan akan didistribusikan lintas sektoral, mendapat sorotan tajam dikalangan anggota dewan setempat. Pasalnya, pendistribusian yang akan dilakukan tersebut dinilai telah melanggar peraturan yang ada.
Oleh sebab itu, Komisi B DPRD Sumenep, dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap petinggi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) setempat.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
”Peristiwa ini sudah jelas melanggar peraturan. Karena setiap kecamtan sudah ada ploting arealnya tersendiri. Maksa sebab itu kami akan memanggil Disperta nantinya,” kata Anggota Komisi B DPRD Sumenep Suharinomo.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait pengawasan yang dilakukan saat ini. ”Itu kami lakukan agar pengawasan kedepan bisa semakin diperketat. Sehingga, kejadian seruap tidak terulang kembali dikemudian hari,” terang politisi partai amanat nasional (PAN) itu.
Suhari mengatakan, sebelum dirinya melayangkan surat pemanggilan, dirinya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal Komisi. Baru ketika ada kesepakatan bersama, surat tersebut akan dilayangkan.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
”Kami akan koordinasi dulu dengan semua anggota komisi. Sebab, keberadaan pupuk bersubsidi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalgi sebelumnya di Sumenep sempat mengalami kelangkaan,” katanya saat ditanya kapan waktu pemanggilan akan dilakukan.
Sementara Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto mengaku siap untuk memenuhi pemanggilan anggota dewan kapanpun akan dilakukan. ”Kami sebagai mitra komisi B siap. Tapi kalau soal penanganan pupuk bersubsidi masih harus mendapat izin dari ketua KP3, yakni Pak Sekda (Hadi Soetarto) selaku ketua KP3,” katanya.
Menurutnya, dirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan anggota dewan apabila dirinya belum mendapatkan izin dari ketua KP3. ”Saya kan cuma ketua harian saja. Jadi, sebelum mendapat izin, kami tidak bisa, kan itu namanya melangkahi wawenang,” ungkapnya
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
KP3 adalah tim yang bertugas mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi disetiap kecamatan. Adapun anggota KP3 meliput, pihak kepolisn polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan unsur pejabat yang berada di berbagai SKPD (Sauan Perangkat Daerah) terkait dilingkungan Pemkab Sumenep.
Ditanya soal langkah kongkrit pencegahan yang akan dilakukan kedepan, Bambang mengatakan, dirinya akan mepersolid pengawasan terhadap pendistribusin barang dala pengawasan pemerintah tersebut. Apalagi, pendistribusin lintas sektoral dikatakan sudah menyalahi peraturan yang ada.
Sebab, setiap daerah yang menyebar di 27 baik daerah kepuluan maupun daerah daratan sudah mempunyai kuota masing-masing yang telah diresmikan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim. ”Kan kasihan bagi warga, jika itu dibiarkan maka warga tidak akan dapat jatah pupuk. Makanya kami akan perketat kedepannya,” janjinya.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Untuk diketahui, Aparat TNI 0827/04 Bluto, Sumenep, Kamis (20/3) lalu telah berhasil mengamankan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi. Informasnya barang dalam pengawasan pemerintah itu diperoleh dari salah satu kios milik Ruqi Abdillah, dan akan disalurkan ke daerah Kecamatan Batu Putih. Pada saat ini informasinya, Ruqi Abdillan masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep, hasil pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News