Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Galih Bayu Raditya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penerapan dari Peraturan Polisi (Parpol) nomor 2 tahun 2023 dan Intruksi President (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang pelaksanaan pengajuan Surat Izin Mengemudi () dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tiap masyarakat wajib memiliki , yang mana bakal diterapkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Implementasi aturan itu akan dilakukan di beberapa kantor pelaksana Satpas pembuatan di semua jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes se-Indonesia. Seperti halnya di Satpas Colombo yang nantinya akan melakukan penerapan pada awal bulan depan.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bakal melibatkan pihak yang ada, dan standby di Satpas Colombo untuk memberikan sosialisasi kepada para pemohon . Saat dipertanyakan lebih lanjut apakah penerapan terkait pemohon wajib mempunyai bila ingin memiliki , ia menyatakan bakal dilakukan bertahap.

“Akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sambil menunggu perintah dari Kaur Lantas Mabes yang nantinya akan disampaikan oleh Polda Jatim,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Galih Bayu Raditya, angkat bicara terkait implementasi regulasi tersebut.

Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan

“Sementara kami terapkan lampiran kepada para pengaju , sedangkan untuk wajib pajak pengajuan STNK masih belum diterapkan. Itu sesuai Juklat dari Mabes tertanggal penerapannya tanggal 1 November 2024 secara nasional,” katanya kepada BANGSAONLINE.com.

“Jadi sesuai arahan dari Kaur Lantas Mabes yang diutarakan oleh Dirlantas Polda Jatim, setidaknya selama 3 bulan tertanggal 1 November 2024 akan dilakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu. Imbauan itu berisi bila pengaju belum mempunyai maka diwajibkan ke depannya mengurus dan mempunyai . Sedangkan yang telah mempunyai namun terdapat tunggakan premi secepatnya untuk membayarnya,” imbuhnya.

Saat ditanya soal mekanisme dalam pengajuan jika pemohon belum memiliki , atau ada tunggakan pembayaran premi, Galih menjawab, “Tetap dilayani namun ada imbauan-imbauan tertentu tergantung kebijaksanaan masing-masing Satpas yang ada.” (rus/mar)

Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO