BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi Resort Blitar menetapkan dua tersangka kasus jual beli pupuk bersubdisi. Keduanya adalah anggota kelompok tani Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto SP (41) dan ASB (39) warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro.
Kapolres Blitar AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, SP memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Jadi dari anggota kelompok tani berinisial SP warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dijual ke ASB warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro," ujar Adhitya, Jumat (11/2/2022).
Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120.000 per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125.000 per sak.
"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF serta 6,2 ton pupuk bersubsidi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," jelas dia.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua buah truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Dua truk tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin, Senin (7/2/2022) malam.
Saat itu di wilayah Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro ditemukan dua truk berhenti sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi. Saat ditanya, sopir mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi. Polisi mengambil langkah untuk mengamankan dua truk yang berisi pupuk seberat 6,2 ton tersebut karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani. Setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam.
"Jadi sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan apalagi diperjual belikan," pungkas Wawan. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News