JAKARTA (BangsaOnline) - Ketua PP LP Ma'arif NU, KH Z Arifin Junaidi NU menyampaikan protes keras terhadap perlakuan diskriminatif yang dilakukan Disdik Kabupaten Semarang terhadap tiga MI yang telah menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Kiai Arifin mengingatkan Pasal 17 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2003 menyatakan, bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
“Atas dasar itu, kami yang menaungi seluruh pendidikan tingkat dasar dan menengah di lingkungan NU menyampaikan protes keras terhadap perlakuan diskriminatif yang dilakukan Disdik Kabupaten Semarang terhadap tiga MI yang telah menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN),” tegas Ketua PP LP Ma’arif NU, KH Z Arifin Junaidi melalui rilis yang diterima NU Online, Rabu (11/3) yang juga mengutip Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 (1) UU yang sama.
Sebagai pengelola pendidikan tingkat dasar dan menengah di lingkungan NU dengan jumlah satuan pendidikan sebanyak 13 ribu unit yang terdiri dari MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK, pihaknya meminta kepada:
(1) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar untuk menyertakan 3 (tiga) madrasah, yaitu MI Al-Bidayah di Desa Candi (Juara Pertama Mata Pelajaran Matematika), MI Wonokasihan Jambu (Juara Pertama Mapel IPA), dan MI Kalirejo (Juara Ketiga Mapel IPA) untuk mengikuti seleksi OSN berikutnya di tingkat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana mestinya.
(2) Direktur Pendidikan Dasar kedepannya harus menyertakan madrasah sebagai bagian dari peserta kegiatan OSN, sebagaimana nomenklatur kegiatan tersebut yang tidak membedakan antara madrasah dan sekolah.
Sekretaris PP LP Ma’arif NU, Zamzami, S.Ag.,M.Si, menjelaskan, menurut angka partisipasi kasar (APK), madrasah juga dijadikan tolak ukur untuk mengevalusi mutu pendidikan nasional. “Jika keberadaan dan prestasi mereka terdiskriminasi seperti ini, jangan jadikan ajang OSN sebagai tolak ukur mutu sains di tingkat pendidikan dasar,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia juga menerangkan, madrasah itu satuan pendidikan formal menurut UU, kata ‘nasional’ dalam singkatan OSN secara otomatis kegiatan tersebut merupakan wadah kompetisi untuk seluruh anak bangsa di setiap satuan pendidikan. “Jadi jelas, pernyataan Disdik Kabupaten Semarang yang menjelaskan bahwa keikutsertaan madrasah di OSN hanya sampai tingkat kabupaten sangat diskriminatif dan tidak mendidik sama sekali,” tandasnya.
Atas kasus itu, jajaran Kementerian Agama menyatakan, tengah menelusuri kasus tiga madrasah ibtidaiyah juara Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten Semarang yang terganjal tidak dapat maju ke tingkat provinsi. "Kemenag lagi telusuri kasus 3 madrasah ibtidaiyah yang berhasil juarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tapi tak bisa maju ke tingkat berikutnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lewat akun Twitter resminya.
Seperti diketahui, tiga MI juara OSN tidak bisa maju ke tingkat provinsi, meski umumnya para juara naik ke level berikutnya jika menjadi pemenang lomba tersebut. Ketiga MI itu adalah MI Al Bidayah dari Desa Candi, Bandungan yang menjadi juara pertama mata pelajaran matematika, MI Wonokasihan, Jambu menjadi juara pertama IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur merebut juara ketiga IPA.
Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang beralasan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan bahwa OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD). Dengan dasar itu, ketiga MI tidak dapat melanjutkan lomba ke tingkat selanjutnya. Otoritas pendidikan Kabupaten Semarang itu menyebutkan kontestan OSN dari MI hanya berhenti pada tingkat kabupaten.
Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan lewat laman kemenag.go.id meminta siswa-siswa madrasah untuk tetap bersemangat dan tidak patah arang. Menurut dia, masih banyak jalan untuk berprestasi. "Tetap tidak patah semangat. Banyak jalan untuk membuktikan prestasi," kata dia.
Direktorat Pendidikan Madrasah (Ditpenma), kata Nur Kholis, menggelar ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk siswa MI, MTS dan MA setiap tahun dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai nasional.
"Itulah mengapa Ditpenma menyelenggarakan KSM. Kasus itu bukan kali sekarang, dari dulu banyak terjadi," kata dia.
Ke depan, Nur Kholis berharap terdapat upaya sinergis aparatur Kemenag kabupaten/kota dan provinsi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Menurut dia, komunikasi yang intens mutlak diperlukan agar kasus di Kabupaten Semarang tidak terulang.
OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di UPTD Tuntang. Peserta juara tersebut bersaing dengan seluruh SD/MI se-Kabupaten Semarang. Setelah pengumuman juara, semua peserta dikumpulkan. Saat itu disampaikan bahwa, dari MI hanya sampai di tingkat kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News