JAKARTA, BANGSAONLLINE.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) terus memperjuangkan rekomendasi Kongres III, yang antara lain menolak legalitas Lesbian, Gay, Biseksual, danTranseksual (LGBT) serta draft UU Sisdiknas yang menghilangkan frasa Madrasah. Dipimpin langsung Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, Pergunu menyampaikan aspirasi penolakannya ke Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Kiai Asep dan para ketua PW Pergunu dari berbagai daerah itu tiba di Gedung DPR RI Senayan Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diterima Ketua Komisi VIII Yandri Susanto yang didampingi Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik.
Baca Juga: Imam Suyono Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Begitu dipersilakan menyampaikan aspirasinya, Dr Aris Adi Leksono, Sekjen Pergunu, mengemukakan poin-poin penting rekomendasi Pergunu. Antara lain agar frasa Madrasah dikembalikan dan ditaruh pada Batang Tubuh UU Sisdiknas. Selain itu Aris menyampaikan usul Pergunu tentang pentingnya pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru.
“Karena kalau ada masalah di sekolah, cenderung dibawa ke kriminal dan yang disalahkan guru,” kata Aris Leksono.
Belum lagi soal kesejahteraan guru yang minim. Menurut dia, gaji guru sangat rendah, “Gaji guru Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu perbulan,” kata Aris Leksono.
Baca Juga: Doakan Kelancaran Tugas Khofifah-Emil, Kiai Asep Undang Kiai-Kiai dari Berbagai Daerah Jatim
Aris Leksono juga menyampaikan rekomendasi Kongres Pergunu yang menolak secara tegas LGBT.
Setelah menyampaikan pengantar dan memperkenalkan rombongan, Aris Leksono mempersilakan Ketua Umum Pergunu Kiai Asep Saifuddin Chalim untuk menyampaikan rekomendasi Kongres Pergunu secara lengkap.
(Yandri Susanto dan para pengurus Pergunu)
Baca Juga: Kiai Asep Beri Reward Peserta Tryout di Amanatul Ummah, Ada Uang hingga Koran Harian Bangsa
Kiai Asep menegaskan bahwa Madrasah adalah lembaga pendidikan yang keberadaannya jauh lebih tua dari usia kemerdekaan Republik Indonesia. Madrasah juga merupakan kekayaan dan ciri khas bangsa Indonesia yang telah banyak berperan membangun moral bangsa Indonesia.
Tapi pemerintah cenderung mengabaikan dan diskriminatif terhadap Madrasah. Karena itu pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu minta agar frasa Madrasah dicantumkan di Batang Tubuh UU Sisdiknas, bukan di poin penjelasan.
Menurut Kiai Asep, banyak sekali konsekuensinya, jika frasa Madrasah itu tak dicantumkan di Batang Tubuh UU Sisdiknas. Diantaranya pemerintah daerah ketakutan untuk mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada Madrasah.
Baca Juga: Klaim Didukung 37 Cabor, Imam Sunyono Optimis Terpilih Ketua KONI Kabupaten Mojokerto
“Alasannya mereka mengaku tak punya payung hukum,” kata Kiai Asep. Padahal, tegas Kiai Asep, sudah ada keputusan Mendagri yang intinya memperbolehkan.
Kiai Asep sendiri mengaku telah berusaha meyakinkan bahwa sebenarnya payung hukumnya sangat kuat. Yaitu Preambule UUD 45. Tapi para kepala daerah tetap tak berani.
Akibatnya, Madrasah tak dapat bantuan BOSDA, sedang SMA , SMP dan lainnya dapat bantuan. Sehingga Madrasah kalah, karena karena muridnya tak bisa gratis. Sedang sekolah lain justru gratis.
Baca Juga: Gegara Mitos Politik dan Lawan Petahana, Gus Barra-dr Rizal Sempat Diramal Kalah
Kiai Asep juga mempertegas penolakannya terhadap legalitas LGBT. Menurut dia, LGBT itu bertentangan dengan Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. “Kalau di Amerika tak masalah. Tapi kalau di Indonesia bertentangan dengan Pancasila,” tegas Kiai Asep sembari menegaskan bahwa semua agama menolak LGBT.
Kiai Asep menyitir Hadits yang artinya: Ada tiga kelompok manusia yang tak akan masuk surga. Pertama, orang yang menyakiti orang tuanya.
Kedua, seorang suami yang tak punya rasa cemburu.
Baca Juga: Raih 53,4 Persen di Pilbup Mojokerto 2024, Pasangan Mubarok Kalahkan Petahana
Ketiga, seorang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Paparan Kiai Asep itu mendapat tanggapan dari semua anggota Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Ikfina, Cabup Incumbent Mojokerto Kalah, Gus Barra Persiapan Pidato Kemenangan
Yandri Susanto selaku ketua Komisi VIII menegaskan bahwa langkah Pergunu menyampaikan penolakan LGBT dan draft UU Sisdiknas ke Komisi VIII sudah benar. Karena komisi yang ia dipimpin, memang membawahi masalah sosial dan agama. Yandri berjanji akan memperjuangkan aspirasi Kiai Asep dan pengurus Pergunu.
“Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau Madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas. Tentu posisinya semakin lemah,” kata Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.
Yandri juga minta agar Kementerian Keuangan juga membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Karena dana tersebut sangat berguna dan dinantikan oleh pesantren dan madrasah.
Baca Juga: Warga Jatim Berjubel Hadiri Kampanye Terakhir Khofifah-Emil, Kiai Asep: Menang 70%
“Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan,” tegas Yandri yang mengaku tak habis pikir kenapa Menteri Keuangan memblokir dana tersebut.
Pantauan BANGSAONLINE.com saat mengikuti audensi tersebut di komplek Senayan Jakarta, bukan hanya Yandri yang mendukung aspirasi Pergunu. Semua anggota Komisi VIII yang terdiri dari berbagai latar belakang partai dan agama juga mendukung.
Bahkan banyak yang mengaku senang atas kehadiran Kiai Asep dan rombongan. Mereka mengaku mendapat vitamin dan energi. Menurut mereka, respon dan aspirasi Pergunu itu telah menjadi kekuatan bagi anggota Komisi VIII untuk memperjuangkan frasa Madrasah dan menolak LGBT. Apalagi banyak di antara anggota DPR itu yang mengaku back ground pendidikannya madrasah.
Begitu juga soal LGBT. Mereka sepakat menolak orientasi sosial yang menyimpang itu. Malah diantara anggota DPR RI ada yang curiga jangan-jangan LGBT dan penghilangan frasa Madrasah di UU Sisdiknas itu sengaja dilakukan dengan modus mengetes reaksi rakyat Indonesia. Kalau reaksinya kecil mereka akan jalan terus tapi kalau reaksinya besar mereka akan berhenti.
Ali Ridho, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, menengarai ada kekuatan internasional yang sengaja intevensi kepada pemerintah Indonesia agar LGBT tak dihalang-halangi. Bahkan kekuatan internasional itu telah berusaha menekan pemerintah Indonesia agar tidak melarang kegiatan LGBT di negara yang berideologi Pancasila ini.
Karena itu ia mengaku mendapat energi atas kedatangan Pergunu. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Kiai Asep dan rombongan pengurus Pergunu.
Kiai Asep pun mengaku bersyukur dan berterimakasih karena ternyata semua anggota Komisi VIII yang terdiri dari berbagai parpol dan agama itu menerima dan mendukung rekomendasi Kongres III Pergunu.
Rombongan Kiai Asep terdiri dari KH Mujib Qulyubi, Dr Fadly Usman, Aris Adi Leksono, Akhmad Zuhri, Dr Saepulloh, Dr Baiq Mulyanah dan para ketua PW Pergunu dari berbagai daerah, (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News