GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyaksikan pemberian ganti rugi tanah warga yang terkena pembebasan proyek normalisasi Kali Lamong oleh Kantor ATR/BPN Gresik, di Kantor Balai Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Selasa (31/8/2021).
Pembayaran tanah tersebut sebagai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam rangka penanganan Kali Lamong agar tak kembali meluap melalui proyek pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Pembagian ganti rugi menyasar 2 desa di Kecamatan Cerme, Desa Tambak Beras, dan Desa Jono.
Tampak mendampingi Bupati Gus Yani, Dandim 0817 Gresik Letkol Taufik Ismail, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik Dr. Asep Heri, Kepala Dinas Pertanahan Nanang Setiawan, Camat Cerme Suyono dan pejabat lain.
Asep Heri dalam laporannya menyebutkan, kali ini pihaknya menyerahkan ganti rugi terhadap 10 bidang bagian dari pengadaan tanah untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik. Perinciannya, di Desa Tambak Beras sebanyak 8 bidang dan Desa Jono sebanyak 2 bidang, dengan total seluas 1,23 hektare senilai total Rp 5,99 miliar.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Asep mengapresiasi kehadiran Bupati Gus Yani dalam acara pembagian ganti rugi tersebut. "Saya sangat senang sekali. Sudah 7 tahun saya bekerja di Gresik dan belum pernah acara pemberian ganti untung (ganti rugi) seperti ini disaksikan langsung oleh Bupati," ucapnya.
"Ini merupakan bentuk perhatian yang luar biasa dari Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam rangka penanggulangan bencana banjir Kali Lamong," imbuhnya.
Ditambahkan, pemberian ganti rugi merupakan suatu bentuk penghormatan dari pemerintah kepada pemilik tanah, karena warga rela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Bupati Gus Yani mengaku bersyukur agenda pengadaan lahan untuk proyek normalisasi Kali Lamong di Kabupaten Gresik berjalan lancar.
Menurut dia, normalisasi Kali Lamong yang membujur sepanjang kurang lebih 62 km menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran Kali Lamong," ucapnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk tahap pertama. Teman-teman DPRD juga sudah mengganggarkan dana sebesar 30 miliar untuk kegiatan normalisasi," sambungnya.
Dikatakan, pemberian ganti rugi juga merupakan bentuk usaha pemulihan perekonomian dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Sementara bupati memberikan apresiasi kepada pemilik lahan yang hadir pada saat pemberian ganti rugi. "Kami mengapresiasi Bapak/Ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam rangka penanggulangan banjir. Semoga ini menjadi rezeki yang berkah dan menjadi ladang amal njenengan (kalian) semua," pungkasnya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Imam Santoso, warga Tambak Beras yang merupakan salah satu dari 10 penerima ganti rugi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Gresik. Menurut dia, sudah 3 tahun ini para petani tambak selalu mengalami kerugian karena banjir, sehingga sama sekali tidak menikmati hasilnya.
"Alhamdulillah, ada respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan juga didukung langsung dari pemerintah provinsi, sehingga sampai hari ini proyek normalisasi bisa berjalan," kata Imam Santoso.
Secara keseluruhan, ada 54 bidang lahan terdampak normalisasi tahun ini yang berada di 5 desa di 2 kecamatan dengan total 49 hektare senilai Rp 23,79 miliar. Sisa 44 bidang yang belum diganti rugi akan dikebut dan ditargetkan rampung pada bulan September 2021.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Pembebasan lahan dilakukan secara bertahap karena jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 hektare, maka penentuan lokasi (penlok) akan menjadi kewenangan gubernur. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News