Bupati Gus Yani Siapkan Lelang Sekda dan 6 Jabatan Kosong Eselon IIB

Bupati Gus Yani Siapkan Lelang Sekda dan 6 Jabatan Kosong Eselon IIB Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) segera menggulirkan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk posisi jabatan sekretaris daerah (sekda/eselon IIA), maupun eselon IIB yang saat ini belum terisi pejabat definitif.

Sekda Gresik saat ini dijabat Penjabat (Pj) Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno. Adapun 6 jabatan eselon IIB yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt.), yakni Kepala DPMPTSP dijabat Plt Reza Pahlevi merangkap Kabag Humas dan Protokol, Kepala Dinas Pendidikan dijabat Plt S. Hariyanto, Kepala Dinas Sosial dijabat Plt dr. Mukhibatul Husnah yang rangkap Sekretaris Dinas Kesehatan.

Kemudian, Sekretaris DPRD Gresik, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Satpol PP. Untuk ketiga jabatan itu, Bupati Gus Yani belum menunjuk plt setelah empunya terkena mutasi.

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait kosongnya 6 jabatan tersebut, Gus Yani menyatakan pihaknya akan segera membuka seleksi terbuka. "Selter (seleksi terbuka)," ujar bupati, Selasa (31/8/2021).

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tursilowanto Harijogi mengungkapkan pernah diajak diskusi oleh Pj. Sekda Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno soal lelang jabatan, saat dirinya masih menjabat Asisten III merangkap Asisten I.

"Jadi, saat itu rencana lelang jabatan atau selter jabatan sekda akan dilakukan awal September. Kalau nantinya 6 jabatan yang masih kosong pejabat definitif juga dilakukan selter, tak menutup kemungkinan beliaunya Pak Pj Sekda dan Pak Bupati juga akan menyiapkannya dalam waktu dekat," ucap Tursilowanto kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut Tursilowanto, saat ini banyak pejabat eselon IIB yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka jabatan sekda. Apalagi pasca bupati menggulirkan mutasi pejabat, Senin (30/8/2021) kemarin. Sebab, salah satu syarat mengikuti seleksi sekda adalah minimal sudah 2 kali menduduki jabatan eselon IIB.

"Jadi, setelah mutasi perdana 483 pejabat, banyak eselon IIB yang bisa ikuti lelang sekda," pungkas Tursilowanto.

Adapun pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah 2 kali menduduki jabatan eselon IIB, yakni Kepala DLH Mokh. Najikh, Asisten Administrasi Umum Sekda Abu Hasan, Kepala DPUTR Achmad Wasil Miftachul Rahman, Kepala DKPP Ida Lailatus Sa'diyah, dan Kepala Dispora Agustin Halomoan Sinaga.

Kemudian, Kepala Dinas Pertanahan (Distan) Nanang Setiawan, Kepala Diskominfo Siti Jaiyaroh, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ninik Asrukin, Kepala Disparbud Sutaji Rudi, Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito, dan Kepala KBPP drg. Syaifudin Ghozali.

Selanjutnya, Kepala BPPKAD Nuri Mardiana, Kepala BKD dr. Adi Yuamata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Nadlif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gunawan Setijadi, Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, dan Kepala Dishub Tursilowanto Harijogi.

Lalu ada Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Andhy Hendro Wijaya (AHY), Kadisnaker Budi Rahardjo, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Sosial Darmawan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Fisik dan Prasarana Hermanto T. Sianturi.

Selain harus pernah menjabat dua kali jabatan eselon IIB, syarat mengikuti lelang sekda antara lain, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Gresik dan/atau di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung saat lelang berlangsung, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIB), memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/C.

Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II).

Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Juga, harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana.

Syarat lain, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/ian)