Ombudsman Jatim Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Banyuwangi

Ombudsman Jatim Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Banyuwangi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin menerima kunjungan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestian Dani. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ipuk Fiestiandani mendatangi Kantor RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/9/2021).

Selain berkoordinasi peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Jatim.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Dua pengaduan itu adalah dugaan penundaan berlarut oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018 dan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.

Ipuk didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, di antaranya, Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, dan pejabat lainnya.

Kepala Perwakilan RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut langsung kunjungan Ipuk dkk.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

"Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi," kata Agus.

Di depan , Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi. Di antaranya, tersedianya mal pelayanan publik (MPP), pasar pelayanan publik, program bunga desa (bupati ngantor di desa), aplikasi smart-kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya. Di MPP, ada sebanyak 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk pelayanan.

"Bisa jadi satu-satunya di Indonesia, Banyuwangi telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi," ujar Agus.

Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan

Menurutnya, program bunga desa patut direplikasi kabupaten/kota lain karena memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, turunan dari UU Cipta Kerja.

Meski banyak inovasi, mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.

"Saya berharap dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke , karena sudah terselesaikan di internal," jelasnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Kawal Pendaftaran Lahan Perkebunan Sawit

Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke , Pemkab Banyuwangi harus melaporkan semua progres.

"Dan, saya apresiasi kedatangan Ibu Bupati yang sekaligus menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan masyarakat ke . Saya berharap, dua laporan itu bisa segera terselesaikan,’’ imbuh mantan jurnalis ini.

Di tempat sama, berharap hubungan baik dan Pemkab Banyuwangi berlanjut.

Baca Juga: Adhy Karyono Targetkan 39 Lokus di Jawa Timur Masuk Zona Hijau Kategori A

"Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberitahu agar bisa secepatnya dicarikan solusi," jelas istri dari mantan Bupati Azwar Anas tersebut.

Dia berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal, agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu, Ipuk juga menawari untuk mengadakan berbagai kegiatan di Banyuwangi. Harapannya, kegiatan itu dapat memberikan pencerahan kepada warga Banyuwangi sehingga dapat dipahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semakin baik. (mdr/ian)

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Banyuwangi Bersama Ratusan Siswa Tanam Pohon Cemara Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO