LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam, kekeringan, maupun serangan hama, kini punya solusi sejak digulirkannya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dengan adanya asuransi tersebut, petani mendapatkan perlindungan atas risiko ketidakpastian melalui modal kerja atau ganti rugi untuk tanam kembali.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Dengan adanya jaminan asuransi ini diharapkan petani dapat membiayai proses tanam di musim berikutnya," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lamongan, Sujarwo, Rabu (15/9).
Menurutnya, fungsi AUTP adalah melindungi petani dengan memberikan ganti rugi jika mengalami gagal panen. Untuk mendapatkan klaim AUTP, petani harus membayar premi asuransi sebesar 3 persen dari jumlah klam ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare, atau sebesar Rp 180 ribu per hektare.
Namun dari Rp 180 ribu tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau Rp 144 ribu, sehingga petani cukup membayar premi swadaya 20% atau Rp 36 ribu per hektare per musim tanam.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
"Yang harus dibayar petani Rp 36 ribu per hektare setiap musim tanam, sehingga kalau ada gagalnya dapat klaim asuransi," terangnya.
Meski demikian, klaim AUTP baru bisa diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Antara lain, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Diberitakan sebelumnya, seluas 1.027 hektare sawah petani di Lamongan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 6,1 Miliar yang direalisasikan PT Jasindo kepada 86 kelompok tani Rp 6 juta/hektare.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Adapun petani yang menerima klaim asuransi kegagalan panen tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan yang ada di Lamongan antara lain, Lamongan, Turi, Karanggeneng, Laren, Maduran, Babat, Tikung, dan Sarirejo.
"Penerima klaim tidak sama, karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan lahan yang dikerjakan oleh petani," pungkasnya.
Adenan, salah satu petani penerima asuransi mengaku senang mendapatkan ganti rugi karena mengalami gagal panen. "Terima kasih saya sampaikan, dengan adanya asuransi pertanian ini sangat membantu karena musim depan bisa dibuat modal tanam lagi," ujarnya. (qom/rev)
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News