Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pihak Muhammad Ilmi Zada itu bukan ditujukan kepada kepada DPRD Tuban, sehingga proses PAW dapat dilaksanakan. Kata Miyadi, gugatan yang dilayangkan Ilmi Zada ditujukan internal partai, dalam hal ini Partai Demokrat.
Menurutnya, dalam proses pengambilan sumpah jabatan ini Ketua DPRD hanya menjalankan tugas administrasi negara.
"Proses gugatan yang masih berlangsung tidak mempengaruhi proses PAW di DPRD. Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," imbuhnya.
Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal biasa terjadi dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.
"Rotasi pimpinan DPRD ini adalah hal biasa untuk penyegaran agar Demokrat ke depan lebih baik lagi," ujarnya.
Menanggapi gugatan itu, dirinya mempersilakan karena merupakan hak setiap warga negara. "Yang digugat kan partai, kami fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News