70 Persen Tanah Gogol di Sidoarjo Bermasalah

SIDOARJO (BangsaOnline) - Hampir 70 persen tanah gogol di Kabupaten Sidoarjo bermasalah. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Nandang Agus Taruna. Menurutnya, terjadinya permasalahan tanah gogol di Kabupaten Sidoarjo disebabkan karena sebelumnya tanah tersebut ditetapkan oleh desa menjadi tanah kas desa (TKD).

"Masalah tanah gogol hingga signifikan itu, karena banyak masyarakat yang menggilir tanah tersebut sebelum ditetapkan oleh desa menjadi tanah kas desa. Itu yang banyak selama ini," ujarnya saat ditemui diruangannya, Selasa (17/3).

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Tanah Kas Desa (TKD) sambung Nandang Agus Taruna, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2007, bahwa TKD Tidak boleh dijual maupun ditukar gulingkan, terkecuali untuk kepentingan fasilitas umum.

"Misalnya, adanya pelebaran jalan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, itu baru boleh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO