PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madura memberikan edukasi perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di Hotel Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (23/09/2021) lalu.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sebanyak 50 pedagang, dihadiri oleh Kabag Perekonomian serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Achmad Sjaifiuddin berharap, melalui sosialisasi perundang-undangan cukai ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan bisa ditekan. "Selain dengan Satgas BKC yang melakukan operasi rokok ilegal terhadap pasar dan toko," tutur Achmad Sjaifuddin, Selasa (28/09/2021)..
Sosialisasi manfaat cukai tersebut, kata Sjaifuddin, mendapatkan respons yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi dan pemahaman terkait perbedaan pita cukai. "Tentunya manfaat cukai akan dirasakan sendiri oleh masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Ghufron, salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura yang telah memberikan pemahaman terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, apabila Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah selesai dibangun nantinya akan mengurangi angka pengangguran.
"Selain menyerap tenaga kerja tentunya hasilnya akan kembali kepada masyarakat berupa DBHCHT untuk kesejahteraan," kata Ghufron yang juga Pedagang Pasar Kolpajung, Pamekasan ini. (pmk1/ian)
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News