Gadis 15 Tahun di Kediri yang Dibunuh Pacarnya Ternyata Tidak Hamil, ini Kronologi Nyawanya Dihabisi

Gadis 15 Tahun di Kediri yang Dibunuh Pacarnya Ternyata Tidak Hamil, ini Kronologi Nyawanya Dihabisi Taufiq Dwi Kusuma, S.H. penasihat hukum tersangka N, saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara," pungkas Lukman.

Di sisi lain, Taufiq Dwi Kusuma, S.H. dari LBH Al Faruq yang menjadi penasihat hukum tersangka, meminta Kota mengambil terobosan hukum dengan cara diversi. Mengingat, tersangka masih di bawah umur dan perbuatan tersangka didasari oleh pengakuan korban yang sedang mengandung.

“Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi LBH Al Faruq untuk mendampingi anak tersebut secara intensif sejak disangkakan oleh pihak kepolisian. Mengingat bahwa terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat),” ujarnya.

Karena itu, ia berharap kepolisian melakukan penyelesaian hukum dengan cara diversi. "Hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi) tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan tergeletak di Lapangan Voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9/2021) malam. Kejadian ini kemudian dilaporkan pada .

Setelah melakukan penyidikan, Satreskrim berhasil mengamankan N (15), pelaku pembunuhan yang tak lain adalah pacar korban sendiri. Tersangka membunuh korban menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potasium). (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mayat di Desa Sumberurip Nganjuk Ternyata Korban Pengeroyokan, 8 Pelaku Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO