Polrestabes Surabaya tak Kunjung Selesaikan Kasus Pelaku Tabrak Lari dan Rampas Kamera Wartawan

SURABAYA (BangsaOnline) - Slamet Maulana (32) seorang jurnalis tabloid lokal melaporkan kepada unit Tipiter . itu terkait aksi perampasan kamera dan penghinaan tugas jurnalis yang dialaminya. Hanya saja, laporan yang sudah masuk dua hari lalu itu jalan ditempat.

Aksi perampasan kamera dan penghinaan tugas jurnalis dilakukan oleh Iren Madalena, warga Perumahan Pakuwon, pada 12 September 2012 pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024

Sebelum aksi perampasan kamera milik Slamet Maulana, Iren Madalena yang saat ini masih status terlapor telah menabrak tiga pemuda yang berada di depan Sekolah Petra Jl. H.R Muhammad.

Tabrakan yang terjadi mengakibatkan korban Hani warga Sambikerep tewas dan 2 temannya Andre dan Wawan luka parah.

Secara kebetulan, Slamet Maulana sedang tidak jauh dari lokasi. Mengetahui kejadian tersebt, Slamet melakukan pengejaran kala Iren Madalena tancap gas, setelah menabrak tiga pemuda tersebut.

Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu

Slamet berhasil menghentikan laju mobil Ireng di depan Diskotik M-One, Pakuwon. Karena diduga terpengaruh minuman keras, Iren memaki-maki wartawan lokal tersebut.

Iren tidak mau diwawancarai terkait tabrakan tersebut, malah dia menyangkal telah menabrak seseorang. Karena diketahui dalam melakukan pertanyaan sembari merekam video, Iren dengan kerasnya kamera milik Slamet dirampas. Kemudian mengambil memory card yang terdapat di dalam kamera dan merusaknya dengan cara mematahkan.

Tidak terima dengan aksi perampasan, akhirnya Slamet Maulana melaporkan kejadian itu ke yang dulu bernama Mapolwiltabes Surabaya. Sesuai nomer laporan no. LP/1276/B/X/2012/ Restabes Surabaya tanggal 19 Oktober 2012, berisikan bahwa pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengumpat dengan kata-kata kotor dan menghina tugas jurnalis sesuai dengan pasal 310 jo to 335.

Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar

Iren Juga dijerat dengan UU Pers no.40 tahun 1999 yang berisikan barang siapa menghalangi tugas jurnalistik, maka akan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari laporan yang disampaikan, ternyata belum ada ujung penyelesaian. Pihak unit Tipiter belum melakukan penahanan terhadap terlapor Iren Madalena.

Karena terkesan lambat, pelapor didampinggi kuasa hukumnya Hariyono, wakil Ketua dari DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), mendatanggi . pada pertengahan 2013 tahun lalu. Dari hasil keterangan yang didapat, pihak Tipiter masih mengundang saksi ahli untuk bisa memutuskan pasal yang bisa dijeratkan pada pihak terlapor.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab 5 Kapolsek, Berikut Daftarnya

Hingga satu tahun berjalan, pada Rabu (18/3/2015) BangsaOnline.com mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada Kanit Tipiter , AKP Heru Dwi Purnomo. "Iya mas kasus itu masih kita tangani dan siang ini (kemarin,red) akan digelar di Polda Jatim," ujar Heru via telefon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO