BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Lergunong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pencurian emas 6 bulan lalu. Meski sudah dilaporkan ke polisi, hingga kini pelaku pencurian tersebut belum juga tertangkap.
Guna menanyakan progres kasus tersebut, keluarga korban, Imdad bersama kuasa hukumnya, melakukan audiensi ke Kasatreskrim Polres Bangkalan. Mereka meminta kejelasan terkait kasus pencurian emas dan uang yang ditaksir senilai Rp500 juta itu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Pencurian telah terjadi sejak tanggal 7 April 2021. Namun hingga kini kasus belum terungkap, padahal sudah ada petunjuk," kata Kuasa Hukum Imdad, Risang Arya Bima, kepada awak media di Polres Bangkalan,Rabu (6/10).
Ia meminta kepada pihak terkait untuk segera mengungkap kasus tersebut. Sebab, menurut Risang, kasus ini tergolong besar karena kerugian mencapai Rp500 juta.
"Sampai saat ini belum terungkap, sudah ada mengarah, petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada orang yang didalami, meminta langkah yang sudah dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Senada, Imdad juga meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. "Padahal saksi sudah didatangkan berkali-kali," kata Imdad.
"Dari adanya audiensi ini, pihak keluarga berharap kasus ini dapat segera terungkap," Imdad menambahkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengaku bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Klampis yang di-back-up langsung oleh Polres Bangkalan.
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
"Polsek Klampis sudah melakukan proses sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun kendalanya terjadi pada hambatan IT dari pihak provider untuk mencari data. Sehingga, tadi sudah kami bantu untuk mempermudah. Agar kasus ini segera diungkap," kata Sigit.
Pihaknya mengaku telah menghubungi petugas IT di Jakarta, dengan harapan kasus tersebut segera teratasi.
"Dalam penanganan perkara itu, ada yang hitungan menit terungkap. Tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang lama. Namun terpenting adalah, proses dilakukan sesuai prosedur. Sehingga ketika bukti-bukti terpenuhi, tersangka dapat segera ditangkap," ucap Sigit. (ida/uzi/mar)
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News