Komisi C DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tidak Asal Tutup Minimarket

SURABAYA (BangsaOnline) - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak asal menutup toko modern. Pasalnya, penutupan toko modern yang ditengarai belum melengkapi izin bukan solusi yang tepat. Apalagi keberedaan minimarket ini bisa menyerap tenaga kerja yang relatif banyak.

Politisi asal PPP ini memandang penutupan bukan langkah yang tepat. Keberadaan minimarket selama ini terbukti bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat. Setiap gerai minimarket setidaknya ada 10-12 karyawan. Jika 508 minimarket yang sudah mendapat surat peringatan (SP) kedua dari Satpol PP pada akhirnya ditutup, maka ada ribuan karyawan yang akan terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

“Perkiraan sekitar 580 ribu orang yang kehilangan pekerjaan. Jadi apakah itu (penutupan) solusi? Mari kita pikirkan bersama, Pemkot harus memberikan solusi yang tepat dan bijak. Target kita (Komisi C) mengundang pihak-pihak terkait mencarikan solusi. Jadi kalau memang ada yang membandel tidak ngurus izin ya silahkan, tapi kalau memang ada yang salah mari kita carikan solusi,” kata Buchori, Rabu (18/3).

Pria kelahiran Bangkalan ini meyakini pengusaha minimarket sudah ngurus perizinan. Hal itu karena keberadaan minimarket tersebut sudah berjalan tahunan. Hanya saja, baru dipersoalkan baru-baru ini saja. Karena itu, dia meyakini ada yang tidak beres dalam masalah perizinan toko modern tersebut.

“Tapi kita tidak ingin saling tuding, dewan hanya pengin yang terbaik. Secara logika, toko modern sudah tahunan, kenapa baru sekarang yang ditutup, ini kan aneh,” jelasnya.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

Dia meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar memberi kemudahan kepada pengusaha minimarket mengurus izin. Hal ini karena, Satpol PP hanya memberikan waktu yang cukup pendek untuk melengkapi semua perizinan.

Terutama, izin gangguan atau HO yang menjadi alasan mengeluarkan SP kedua. “Pelayanan dari Pemkot harus mempermudah kepada setiap pengusaha yang mengurus perizinan, jangan sampai tebang pilih, ini kota Surabaya yang dikenal dengan kota jasa dan industry,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo mengatakan, tim kajian sosek ini terdiri atas dinas perindustrian dan perdagangan (disperdagin), dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR), badan lingkungan hidup (BLH) dan sejumlah SKPD lain yang terkait dengan perizinan minimarket. “Ketika sejak awal pembangunan minimarket itu diawasi oleh tim, maka tidak seharusnya ada bangunan minimarket yang menyalahi aturan,” katanya.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Dari pengamatannya, lanjut Agung, ada sejumlah minimarket yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Toko Modern menyebutkan, jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

Jika Pemkot tetap bersikukuh akan menutup minimarket yang tidak berizin, maka semua minimarket di Surabaya akan tutup. Sebab, tidak ada satupun yang tidak mengantongi izin. “Saya kira, pengusaha minimarket ini juga merupakan korban dari Pemkot,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO