SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka yang terdiri dari pemodal, pembuat, serta pengedar uang palsu pecahan 100 ribuan digulung polisi gabungan Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Jawa Timur.
Kelima tersangka itu, AUW (57) alias Gus Mad asal Mojosari Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Jombang; AS (37) asal Jemblok Desa Sumo, Sumobito Jombang; ASP (63) alias Pak So asal Sugian Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok; AAP (44) alias Gus Ali asal Kepel Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk; dan JS (56) asal Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Oleh para pelaku, sedianya uang palsu itu akan diedarkan ke seluruh wilayah Jatim. Tiap tersangka mempunyai peran masing-masing. AS misalnya, sebagai pemodal. Ia mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.
Sementara ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad, mempunyai peran sebagai pengedar uang rupiah palsu.
“Mereka beraktivitas sudah selama 10 bulan. Modus operandinya, pembelian uang rupiah palsu dengan perbandingan 1 banding 3,” sebut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu itu berawal pada Kamis 16 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan laporan adanya peredaran uang palsu di Rest Area Pom Bensin Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti, hingga tim resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 71 lembar. Menurut pengakuan ASP alias Pak So, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari AAP alias Gus Ali yang ada di Nganjuk.
Petugas kemudian mengembangkan, berhasil mengamankan AAP alias Gus Ali. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan uang rupiah palsu sebanyak 1 miliar yang disimpan dalam 2 tas ransel.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
“Pengakuan AAP alias Gus Ali, uang palsu tersebut diperoleh dari AUW di Trowulan Mojokerto. Hingga pada 29 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, AUW diamankan di kosnya serta didapatkan uang rupiah palsu senilai tiga puluh juta rupiah. Pengakuannya uang diperoleh dari AS,” jelas Gatot didampingi Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun serta perwakilan Deputi Bank Indonesia.
Pengakuan AUW ini, kemudian dikembangkan lagi hingga tim resmob berhasil mengamankan tersangka AS di Jalan Raya Mojokerto pada Rabu 29 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Petugas lalu menggeledah rumah AS di Dusun Jemblok Jombang, dan ditemukan dalam 1 kardus uang rupiah palsu senilai 2,7 miliar.
Menurut keterangan tersangka AS, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka JS di Bojonegoro. “JS kemudian ditangkap di rumahnya di Kanor Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu,” imbuh Gatot.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Kelima tersangkanya kini diamankan di Polda Jatim beserta barang bukti uang rupiah palsu sebanyak Rp 3.700.000.000. Mereka akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News