BOJONEGORO (BangsaOnline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, tengah menyiapkan regulasi atau payung hukum bagi tempat karaoke yang semakin membludak. Tempat hiburan memang semakin menjamur seiring menggeliatnya perekonomian masyarakat Bojonegoro akhir-akhir ini.
Sehingga, tempat hiburan atau tempat karaoke itu kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Disisi lain polisi dan Pemerintah tidak bisa menertibkan tempat karaoke karena terbentur peraturan daerah.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD setempat, Doni Bayu Setyawan, untuk mengatur tempat hiburan itu, legislatif tengah mempersiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pariwisata yang dulu sempat digagas dengan nama Perda Hiburan.
"Semoga saja bisa menjadi Perda tahun ini," ujarnya, Kamis (19/3/2015).
Dia menyebutkan, saat ini banyak pengusaha yang berasal dari luar Bojonegoro akan mendirikan tempat hiburan. Namun, karena di Kota Ledre masih belum ada Perda hiburan, mereka khawatir terjadi sesuatu dan merugikan usahanya.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
"Kami ingin, dengan Perda Pariwisata ini tempat-tempat hiburan bisa diatur terlebih dapat menyumbangkan PAD," tegasnya.
Bahkan, apabila tempat-tempat hiburan seperti karaoke beroperasi tidak sesuai regulasi tersebut, maka sanksi tegas tidak segan-segan diberikan. Ia meminta Satpol PP harus menindak sesuai Perda yang mengatur didalamnya.
Sementara itu, Ratna (30) pemilik tempat karaoke di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro berharap agar Pemerintah Daerah benar-benar memperhatikan aspek sosial di lingkungannya. Mengingat, masih ada aktivitas di rumah-rumah warga yang saat ini digunakan karaoke meski sempat ditutup.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
"Semua identitas tempat karaoke sudah dihilangkan, seperti papan nama cafenya dan lampu-lampu disco dipinggir jalan. Tapi, tetap saja karaokenya jalan terus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News