SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menggelar 32 adegan rekonstruksi insiden meninggalnya dua korban pembunuhan, kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan DK (12).
Dua korban tersebut diduga dibunuh oleh seorang tersangka, Heru Erwanto (25), pada Senin (6/9/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman korban Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan pukul 08.00 WIB di kediaman korban.
Reka ulang tersebut, kata Oscar, digelar untuk menggali motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap dua korban kakak beradik tersebut.
"Dalam reka ulang tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka sebanyak 32 adegan," katanya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Reka ulang tersebut juga sudah sesuai dengan pengakuan awal tersangka atas insiden pembunuhan itu. Namun apabila petugas memperoleh temuan baru, nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
"Tersangka mengakui jika ada motif dendam dalam perbuatan tersangka terhadap korban ini, karena cintanya ditolak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Juga terancam Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. Serta, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
"Serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News