TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tertanggal 11 Oktober 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, surat edaran terkait pembukaan kembali ibadah umroh oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah Kabupaten Tuban. Namun begitu, masyarakat harus sedikit bersabar, karena pembukaan umrah itu masih menunggu informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Bagi jamaah umrah agar tidak salah paham dengan pengumuman ini, karena ibadah umrah belum dibuka hingga saat ini, namun Insya Allah dalam waktu dekat segera dibuka," kata Sahid dalam keterangan resminya, Selasa (12/10).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan rekomendasi sebagai persyaratan ibadah umrah. Sebab, surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung ditujukan kepada Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Di tahun ini, kami telah membuat 45 rekomendasi. Untuk PPIU atau travel di Tuban otomatis menyiapkan sesuai dengan edaran itu. Tinggal nunggu resminya dibuka oleh Pemerintah Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Menurutnya, yang paling penting dari PPIU ataupun travel tidak menjanjikan kepada jemaah tentang tanggal keberangkatan. "Karena belum ada surat resmi tanggal dibukanya umrah di Arab Saudi," tegasnya.
Sebagai informasi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI membuat edaran kepada PPIU untuk melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 Hijriyah. Isi dari surat edaran itu yang pertama, mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Kedua, melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Ketiga, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keempat, melaporkan data jemaah yang tertunda, yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News