"Dalam mediasi panitia menyatakan belum ada pengumuman. Tapi kenyataannya kami punya bukti email pada tanggal 8 September sudah ditentukan pemenang lelang dan di-share di email. Bahkan, klien kami juga dapat dari orang lain," bebernya.
Selain tidak transparan, panitia lelang juga dinilai kongkalikong atau melakukan upaya pengondisian lelang dengan pengusaha lainnya. Termasuk pengondisian terhadap kliennya. Namun, meski sudah melakukan arahan dan saran dari panitia lelang, nyatanya kliennya tetap tidak menang dalam lelang tersebut.
"Inilah yang kami sesalkan, adanya tidak transparansi panitia lelang PT SBI," keluhnya.
Dikonfirmasi mengenai gugatan itu, Corporate Communications East Java & East Indonesia PT. Solusi Bangun Indonesia, Agita Offi Riani, mengaku jika PT. SBI sudah menerima surat panggilan.
Ia menjelaskan, persoalan ini sudah didiskusikan dengan pihak yang bersangkutan. Namun, belum mencapai kesepakatan. Karena itu, PT. SBI akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Pastinya tetap menaati prosedur hukum yang berlaku, mematuhi, dan menghormati proses serta hasil yang dilakukan oleh pihak yang berwenang," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News