NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Ngawi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Dua tersangka itu dipamerkan kepada awak media, Rabu (13/10) siang tadi.
Keduanya adalah EK (25), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tempuran Kecamatan Paron, Ngawi, dan FS (20) warga Kelurahan Ketanggi Kecamatan Kota, Ngawi.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satreskoba Polres Ngawi tentang adanya transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, petugas mendapati EK yang diduga hendak mengirim sabu pesanan seseorang dengan mengendarai sepeda motor matik.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyergapan saat perempuan muda tersebut melintas di Desa Grudo, tepatnya di belakang Pengadilan Negeri Ngawi.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Sedangkan untuk untuk FS yang berdomisili di Jalan Teuku Umar Gang Ketonggo III Ngawi Kota diamankan karena menyimpan 1.033 butir pil koplo jenis Tramadol HCL. Dari pengakuan tersangka, bahwa pil koplo tersebut akan dijual kembali," ujar I Wayan.
"Untuk dua kasus penyalahgunaan narkoba saat ini masih terus kita kembangkan," tambahnya.
Untuk kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (nal/rev)
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News