SIDOARJO (BangsaOnline) - Pasca Sidoarjo terkepung banjir, Pemkab Sidoarjo seakan langsung menerapkan shock teraphy dengan menyeret 12 warganya ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) karena tertangkap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 Tahun 2012 tentang Larangan Membuang Sampah di Sembarang Tempat atau di Saluran Sungai yang ada di wilayah Sidoarjo.
Sidang tipiring dengan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati SH MH dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agasstya SH serta seorang panitera PN Sidoarjo Edi Prayitno berlangsung di kantor Satpol PP dan Linmas Sidoarjo, Kamis (19/03). Namun, hanya 6 terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut. Sedangkan 6 terdakwa yang lainnya tidak bisa hadir.
Baca Juga: Cegah Banjir, TMMD Sidoarjo Tinggikan Jalan Lingkungan
Akhirnya, majelis hakim memvonis denda sebesar Rp 75 ribu atau kurungan selama 3 bulan. Sedangkan perda mengatur bagi pelangar yang membuang sampah dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Limas Kabupaten Sidoarjo Hari Sucahyo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada warga Sidoarjo yang telah membuang sampah secara sembarangan di sungai serta membuang sampah dengan jumlah besar di sembarangan tempat.
"Sesuai tugas sebagai penegak Perda, kami telah menagkap tangan kepada pelaku yang melakukan pembuangan sampah di sembarangan tempat yang telah diatur dalam Perda dan telah di sosialisasikan kepada masyarakat tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
Bagi pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tersebut akan menggikuti persidangan selanjutnya.
"Sidang dilakukan tiap 1 bulan dua kali," pungkas Pria yang pernah menjadi Kabag Humas Pemda Sidoarjo pada sekitar tahun 1998 itu.
Selain menyidangkan para pelanggar pembuang sampah sembarangan, sejumlah 40 PKL yang liar juga ikut disidangkan.
Baca Juga: Polsek Tanggulangin Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Terdampak Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News