Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menunjukkan barang bukti saat pers rilis, Rabu (13/10/2021).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dilindungi di dua lokasi yang berbeda, yakni Tulungagung dan Jember.

Dari dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) itu, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan dua orang tersangka, yakni VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.

Kabid Humas , Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dilindungi terjadi di Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Serta di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan pelaku berinisial VRW.

"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Gatot, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira pukul 02.15 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter mengamankan terduga pelaku SFSS di rumahnya, Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Kedua tersangka diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus , AKBP Oki Ahadian menambahkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang dilindungi di Tulungagung, yang kemudian berkembang di wilayah Jember.

"Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," ujarnya.

"Mereka ini sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati, dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ana/ian)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO