TUBAN, BANGSAONLINE.com - Edi Kastun (55), asal Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari sebagai pedagang itu telah memukul tetangganya sendiri Slamet (56) dengan botol kaca hingga tak sadarkan diri.
Kejadian itu bermula saat tersangka dan pelaku menghadiri acara pertemuan di salah satu rumah warga. Dalam pertemuan itu, terjadi perbincangan, dan korban berkata kepada pelaku jika hidangan yang disajikan dari bahan yang sudah mati.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Tapi saat itu pelaku tidak memperdulikan dan terus menyantap hidangan yang disediakan pemilik rumah," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman, Senin (18/10).
Namun selang beberapa hari, Supri sang tuan rumah mendengar isu itu dan mengira tersangka yang mengatakannya. Supri pun mendatangi tersangka dan memarahinya.
"Pemilik rumah memarahi pelaku karena dituduh menyediakan kambing yang sudah mati terus disembelih," imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Karena tidak merasa bicara seperti itu, selanjutnya tersangka mendatangi korban dan berniat menyelesaikan duduk permasalahan. Namun, ajakan tersangka itu ditolak korban. Karena kesal, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk usai menenggak tuak, mengambil botol kecap dan memukul kepala korban.
Hantaman botol yang terbuat dari kaca itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
"Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, pipi, dan hidung hingga membuat korban pingsan," jelas perwira kelahiran Demak itu.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang. Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Setelah olah TKP petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Tersangka diamankan di dalam rumah pribadinya dan saat ini telah mendekam di Rutan Polres Tuban," tutupnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang membuat korban luka-luka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (gun/ian)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News