KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ada yang menarik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharuskan memakai baju muslim, yakni mengenakan sarung, baju koko, dan peci serta baju muslimah untuk kalangan wanita.
"Pakaian busana muslim ini untuk memperingati hari santri nasional," kata Kabag Kesra Setda Kota Probolinggo, Agus Dwiwantoro, Rabu (20/10).
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Menurut dia, keharusan ASN memakai baju busana muslim saat bekerja itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor : 451/6448/425.013/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang pemakaian busana muslim untuk memperingati Hari Santri ke VII Tahun 2021 di Kota Probolinggo.
"Keharusan ASN memakai baju muslim ini sejak Selasa lalu. Sedangkan bagi ASN yang non-muslim bisa menyesuaikan," tuturnya.
Agus memastikan, pemakaian baju muslim itu tidak akan menggangu kinerja para ASN dalam menjalankan tugasnya di kantor.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
"Pakaian baju muslim ini berlaku sejak 19 sampai 26 Oktober 2021 mendatang," kata Agus. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News