Polisi Tangkap Pria yang Buntuti Cewek Sambil Onani di Banyuwangi, Ternyata Sudah Beristri

Polisi Tangkap Pria yang Buntuti Cewek Sambil Onani di Banyuwangi, Ternyata Sudah Beristri Tersangka ES sedang diperiksa polisi. foto: TEGUH/BANGSAONLINE

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - berhasil menangkap pelaku onani sambil mengendarai motor yang videonya viral di media sosial (medsos). Pelaku berinisial ES (40) itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Alhamdulillah sudah terungkap, pelaku sudah kita amankan berinisial ES beserta barang buktinya tak lama setelah videonya viral Rabu (20/10/2021) kemarin," kata AKP Mustijat Priyambodo, Kasatreskrim kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Motif pelaku yang diketahui juga memiliki istri itu pun terungkap. Di hadapan polisi, ES mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut lantaran tidak mendapatkan jatah kebutuhan seksual dari sang istri. Sehingga melampiaskannya dengan cara memainkan alat kelaminnya tersebut di sepanjang jalan raya, mulai dari depan Balai Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sampai Bulak Sraten, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Motifnya karena tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari istrinya selama dua hari, sehingga melakukan perbuatan itu," jelas AKP Mustijat.

Mustijat menegaskan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan sadar dan tak membuntuti siapa pun. Hanya saja, pelaku tidak dapat membendung dorongan hasrat seksualnya saja.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Mustijat.

Eko Sutrisno, S.H, Kuasa Hukum tersangka ES meminta pihak kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan kliennya terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut.

"Saya meminta polisi memeriksa kejiwaan klien kami terlebih dahulu. Karena yang dilakukan bersangkutan di luar hal normal atau kebiasaan orang pada umumnya. Sehingga dari hasil tes kejiwaan tersebut bisa diketahui yang bersangkutan layak menjalani proses hukum atau tidak," kata Eko.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Selain itu, Eko juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum terhadap pengunggah video onani kliennya tersebut hingga viral di media sosial. "Kami juga meminta kepada polisi untuk memproses hukum pengunggah video tersebut hingga viral di media sosial," tutupnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral Emak-Emak Kejar Pelaku Masturbasi di Jalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO