BLUSUKAN. Menteri PDT, Marwan Jaffar mendapat penjelasan dari Bupati Fadeli saat mengunjungi Desa Tawangrejo Turi yang dikenal dengan sentra peternak telor bebek. foto : haris/BangsaOnline.com
LAMONGAN (BangsaOnline) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar menjanjikan akan merevisi PP Nomor 43 tahun 2014 yang menghapus hak kades atas tanah bengkok. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, minggu (22/3).
"Aspirasi dari para kades agar dilakukan revisi PP 43. Terutama untuk mengembalikan hak tanah bengkok,” ujar Marwan, sambil bersantap soto seusai melakukan audiensi dengan 462 kades se Lamongan di Pendopo Lokatantra.
BACA JUGA:
- Upaya Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
Ia menuturkan akan dirusmuskan win-win solution ang dulunya memiliki tanah bengkok, haknya akan dikembalikan dengan melakukan revisi PP nomor 43 tahun 2014. Sedangkan yang tidak memiliki tanah bengkok, akan menerima gaji sebagaimana aturan sebelumnya.
Terkait dana desa yang sampai saat ini belum sampai Rp 1 miliar per desa, lagi-lagi Marwan Jafar juga menjanjikan akan merealisasikannya. Namun dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun kedepan.
Awalnya, ungkap dia, hanya ada anggaran Rp 9 triliun untuk dana desa. Kemudian ditambah sebesar Rp 11 triliun dari kompensasi subsidi BBM sehingga menjadi Rp 20 triliun.
"Jika dirata-rata, tiap desa menerima Rp 240 juta. Sesuai dengan kriteria yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis desannya. Insya Allah secara bertahap hingga tiga tahun kedepan akan kami upayakan bisa 1 desa Rp miliar, sesuai dengan amanat undang-undang,” kata dia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




