GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 04/PANSEL/2021, tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta lelang jabatan dalam surat yang diteken pada Kamis (21/10) itu.
Salah satunya, pejabat yang ikut lelang jabatan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP). Dalam ketentuan umum ayat 7 disebutkan, pejabat eselon III yang ikut lelang jabatan Kepala Dispol PP wajib telah lulus Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Iya. Salah satu syaratnya punya sertifikat lulus diklat PPNS," kata Sekretaris Dispol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (24/10).
Suprapto yang sebelumnya menyatakan akan berpartisipasi pada lelang jabatan, memastikan dirinya telah memiliki sertifikat lulus diklat PPNS. "Alhamdulillah, saya ada sertifikat lulus Diklat PPNS," tuturnya.
Sementara itu, Camat Gresik, Agung HS Utomo, mengungkapkan masih sedikit pejabat eselon III memiliki sertifikat lulus diklat PPNS.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Tak banyak pejabat eselon III yang punya sertifikat lulus Diklat PPNS," ucap Agung.
Karena itu, lanjut Agung, dimungkinkan tak banyak pejabat eselon III yang ikut lelang Kepala Dispol PP, lantaran terganjal syarat wajib tersebut.
"Dari hitungan saya, tak banyak pejabat eselon III yang bisa ikut lelang jabatan eselon II punya sertifikat PPNS. Makanya, bisa jadi peserta yang mendaftar lelang Kepala Dispol PP tak banyak," kata Agung. (hud/mar)
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News