IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan

IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K., Ketua IDI Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua  dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K angkat bicara menyikapi surat rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) dr. Surya Haksara dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia () ke Dinas Kesehatan Bangkalan.

Menurut Farhat, surat rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak memiliki dasar hukum.  Sebab, Pusat tidak mengatur adanya pemberian fee kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Karena itu, surat kesepakatan pembatasan besaran fee terhadap bidan, yang dikeluarkan oleh Bangkalan, melanggar Surat Edaran (SE) Pusat.

Baca Juga: Fakta Buah Pare, Mampu Gugurkan Kandungan Hingga Sebabkan Impotensi?

"Surat kesepakatan Koordinator Bangkalan terkait pemberian fee untuk bidan telah melanggar Surat Edaran (SE) Indonesia (pusat) nomer 275/im-ketUm/IX/12 tahun 2012," jelasnya saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Ahad (24/10)

Ia menegaskan, dokter anggota tidak diperbolahkan memberikan fee untuk bidan, berapa pun nominalnya.

"Setelah berkonsultasi ke Jawa Timur, bahwa pemberian fee buat bidan tidak boleh mengacu kepada surat edaran pusat. Berapa pun besarnya, apalagi sebesar Rp500 ribu. Oleh sebab itu, surat kesepakatan ( Bangkalan) itu tidak sah. Maka, tidak ada pelanggaran bagi dr. Surya Haksara," katanya.

Baca Juga: POGI Bangkalan Akui Ada Kesepakatan Fee untuk Bidan

Terkait hal ini, ia mengatakan bersama Surabaya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua dokter .

Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum dr. Surya Haksara mengatakan pihaknya tetap akan meminta klarifikasi kepada Bangkalan terkait surat rekomendasi pencabutan SIP terhadap kliennya.

"Apa motifnya memberikan surat rekomendasi SIP, " ungkapnya.

Baca Juga: Minta Bidan yang Melapor Dihadirkan, dr. Surya Haksara Ancam Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia () Bangkalan merekomendasikan pencabutan surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter Husada Kebun, Kamal Bangkalan.

Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan Bangkalan, pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota maksimal Rp500 ribu.

Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota . Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. (uzi/rev)

Baca Juga: Diduga Beri Fee Transport Lebihi Standar, POGI Rekomendasikan Cabut SIP dr. Surya Haksara, Sp.O.G.

dr.Farhat Surya Ningrat, Sp.KK ketua (kiri) dr.Surya Haksara,Sp.OG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO