Minta Bidan yang Melapor Dihadirkan, dr. Surya Haksara Ancam Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Minta Bidan yang Melapor Dihadirkan, dr. Surya Haksara Ancam Bawa Kasus ke Ranah Hukum Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Dokter Surya Haksara, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan Dinkes Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dokter Surya Haksara, Sp.O.G. memenuhi panggilan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan untuk klarifikasi terkait rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang dilayangkan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi () Cabang Surabaya Komisariat Madura, Koordinator Bangkalan.

Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Dokter Surya Haksara, menjelaskan bahwa selama ini kliennya tidak pernah memberikan fee transport kepada bidan yang mengirim pasien rujukan, di luar kesepakatan , yakni maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda

Karena itu, Bahtiar mempertanyakan adanya laporan salah satu bidan yang mengaku mendapatkan fee transport hingga Rp2 juta dari kliennya. "Bahwa klien saya tidak pernah memberikan uang transport kepada bidan bersangkutan. Bidan pun tidak pernah ketemu dan tidak kenal, bagaimana bisa memberikan," cetusnya.

Untuk meluruskan hal ini, ia meminta agar dinkes memanggil bidan tersebut, sekaligus Ketua Bangkalan dr. Muljadi Amanullah ,Sp.O.G. untuk diklarifikasi.

"Jika bidan tersebut tidak diklarifikasi atau karena bidannya tidak ada, maka yang membuat surat rekomendasi adalah bohong, oleh sebab itu,  ketua harus mempertanggungjawabkan," katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan

"Jika Dokter Muljadi Amanullah tidak bisa menghadirkan bidan tersebut, maka klien saya akan membawakan ke ranah hukum, karena bagian dari fitnah," ancamnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Bangkalan Indah Wahyuni mengatakan pihaknya masih mempelajari surat rekomendasi pencabutan SIP yang dikirmkan oleh .

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak FOGI. Sementara dari pihak bidan akan dipelajari lebih lanjut," ujarnya. 

Baca Juga: Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia () merekomendasikan pencabutan surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter Husada Kebun, Kamal Bangkalan. 

Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (), pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota maksimal Rp500 ribu.

Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota . Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. (uzi/mar)

Baca Juga: Penolakan Pasien Balita di Bangkalan, Kadinkes Minta Maaf, Bantah Ada Penolakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO