Diduga Beri Fee Transport Lebihi Standar, POGI Rekomendasikan Cabut SIP dr. Surya Haksara, Sp.O.G.

Diduga Beri Fee Transport Lebihi Standar, POGI Rekomendasikan Cabut SIP dr. Surya Haksara, Sp.O.G. Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum dr. Surya Haksara saat konferensi pers di RM Joglo, Socah, Bangkalan, Rabu (20/10).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter Husada Kebun, Kamal Bangkalan, direkomendasikan untuk dicabut oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia ().

Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (), pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Fakta Buah Pare, Mampu Gugurkan Kandungan Hingga Sebabkan Impotensi?

Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota . Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.

Di sisi lain, dr. Surya Haksara melalui kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata, S.H. menuding pencabutan SIP terhadap kliennya dilatarbelakangi persaingan bisnis rumah sakit ibu dan anak (RSIA). 

Menurutnya, surat rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bahtiar mengatakan bahwa kliennya belum pernah memberikan fee transport kepada bidan melebihi Rp500 ribu sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda

"dr. Surya menyangkal tuduhan memberikan uang transport bagi bidan yang merujuk lebih dari Rp500 ribu yang mengaku bidan dari Arosbaya. Ini tendensinya kepada bisnis," jelasnya.

Ia juga menyayangkan Ketua Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan, dr. Muljadi Amanullah, Sp.O.G. yang langsung melayangkan surat pencabutan rekomendasi SIP kepada kepala dinas kesehatan (kadinkes) tanpa melalui pemanggilan atau teguran terlebih dahulu.

"Sesuai peraturan Kemenkes Nomer 2025 tahun 2011 pasal 31, di mana dalam rangka pengawasan dan pembinaan, sanksi administratif diberikan berupa peringatan lisan, tulisan, sampai kepada pencabutan surat izin praktik (SIP), setelah kadinkes mendengar pertimbangan dari organisasi profesi," ungkap Bahtiar saat jumpa pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10).

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan

"Sebenarnya persoalan ini bukan semata-mata karena persoalan memberikan uang transport kepada bidan melebihi dari kesepakatan, tapi karena persaingan bisnisnya," tudingnya.

Oleh sebab itu, Bahtiar meminta diadakan pertemuan antara kliennya dengan Ketua POGi dr. Mulyadi dan 10 dokter anggota , beserta bidan yang mengaku menerima fee transport melebihi kesepakatan.

Sementara itu, dr. Muljadi Amanullah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan tak menjawab. (uzi/rev)

Baca Juga: Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO