Berak dan Buang Sampah di Kali Banaran Kota Kediri, Foto Dipajang di Balai Kelurahan

KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur menerapkan sanksi moral bagi warganya yang kedapatan berak dan buang sampah di sungai. Sanksi moral berupa memotret warga yang berak dan buang sampah di sungai, kemudian hasil jepretan dipajang di kantor kelurahan.

Menurut lurah Banaran, Subekti, pihaknya membuat papan peringatan yang isinya “Jangan kaget foto anda akan terpampang di balai kelurahan jika anda berak dan buang sampah di kali”. Langkah itu dilakukan, karena selama ini warga kerap buang hajat dan sampah di kali utamanya saat subuh dan malam hari.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan

“Sanksi ini juga sudah menjadi kesepakatan, dan muncul dari usulan RT,” jelasnya.

Bekti menambahkan, sanksi moral bagi warga yang sengaja berak dan buang sampah di kali kelurahan Banaran, selama ini lumayan efektif. Meskipun belum seratus persen berhasil, ancaman sanksi moral itu sudah bisa menekan kasus buang hajat dan sampah di sungai. Sejak kelurahan Banaran memasang papan peringatan buang hajat dan sampah di kali, belum ada satupun pelaku yang berhasil difoto karena petugas tidak bisa stand by 24 jam, sementara pelaku selalu memanfaatkan kelengahan petugas kelurahan agar terhindar dari sanksi moral.

Belakangan ini memang gencar menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan termasuk buang hajat di kali. Dinas kebersihan dan pertamanan tercatat telah menangkap basah 15 orang pelaku pembuang sampah di jalan, terdiri pedagang dan warga sekitar. Penerapan sanksi moral bagi pembuang sampah dan berak disembarang tempat, sebagai pemanasan menjelang diberlakukannya perda tentang sampah di kota kediri.

Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Gebyar Inklusi Hebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO