KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wahyu Kristanto (WK), 25 tahun, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. WK merupakan pacar ibu bayi berusia 2,5 tahun berinisial NS, yang sebelumnya telah disundut rokok hingga disiram air panas olehnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
- Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yugi Hermawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) malam mengatakan, penyiksaan balita oleh pelaku WK bukan kali pertama. Sejak Agustus hingga Oktober 2021, pelaku sering melakukan penganiayaan. Motifnya karena beban ekonomi dan beban perasaan kalau korban NS bukan anak biologisnya.
"Bara amarahnya ini semakin berkobar karena dipicu permasalahannya dengan S, 23 tahun, ibu NS hingga ia tega menganiaya korban hingga babak belur," kata Yogi panggilan akrab AKBP I Nyoman Yugi Hermawan.
Berulang kali tersangka menganiaya bayi tak berdosa itu dengan cara-cara tak manusiawi, seperti menyiram air panas, di bagian tubuhnya disundut rokok, hingga menggigit jari korban.
"Peristiwa ini dilakukan berulang kali. Paling parah terjadi pada Sabtu (23/10/2021) hingga menimbulkan bekas luka yang sangat parah. Ibunya tidak berkutik, hanya bisa diam, karena takut tidak jadi dinikahi," ujarnya.