KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wahyu Kristanto (WK), 25 tahun, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. WK merupakan pacar ibu bayi berusia 2,5 tahun berinisial NS, yang sebelumnya telah disundut rokok hingga disiram air panas olehnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yugi Hermawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) malam mengatakan, penyiksaan balita oleh pelaku WK bukan kali pertama. Sejak Agustus hingga Oktober 2021, pelaku sering melakukan penganiayaan. Motifnya karena beban ekonomi dan beban perasaan kalau korban NS bukan anak biologisnya.
"Bara amarahnya ini semakin berkobar karena dipicu permasalahannya dengan S, 23 tahun, ibu NS hingga ia tega menganiaya korban hingga babak belur," kata Yogi panggilan akrab AKBP I Nyoman Yugi Hermawan.
Berulang kali tersangka menganiaya bayi tak berdosa itu dengan cara-cara tak manusiawi, seperti menyiram air panas, di bagian tubuhnya disundut rokok, hingga menggigit jari korban.
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
"Peristiwa ini dilakukan berulang kali. Paling parah terjadi pada Sabtu (23/10/2021) hingga menimbulkan bekas luka yang sangat parah. Ibunya tidak berkutik, hanya bisa diam, karena takut tidak jadi dinikahi," ujarnya.
(Wahyu Kristanto (WK), 25 tahun, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu saat digelandang petugas)
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Yogi menjelaskan, selama ini tersangka WK menjalin hubungan asmara dengan S yang sudah beranak satu sejak bulan Agustus lalu.
Meski keduanya sudah tinggal satu rumah, kedua orang itu belum memiliki ikatan pernikahan. Penganiayaan tersebut dilakukan saat memandikan korban tanpa diketahui orang lain karena kondisi rumah sedang sepi.
Kejadian itu terungkap saat paman S mengetahui luka di tubuh korban NS yang sangat parah. Ia pun melarikan NS ke RS Bhayangkara dan malam itu juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka pada Senin (25/10/2021) dini hari.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan itu mengaku menyesal melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Wahyu kalap karena kondisi capek pulang kerja, korban rewel hingga membuatnya marah dan memukuli korban hingga babak belur. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News