SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Raiza (3), putri Wiwik Agustin diduga tewas di tangan ayah tirinya, Dicki Setiawan alias Uun. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga sekitar.
Hal itu diketahui ketika jenazah korban dibawa pulang ke rumah saat persiapan hendak dimakamkan di kawasan Dusun Kedungkampil, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Saya curiga jenazah korban hendak dimandikan, nampak ada kejanggalan. Mata korban tidak terpejam. Setelah kain kebaya itu dibuka keseluruhannya, betapa kaget seluruh tubuh korban banyak luka memar dan bekas sulutan rokok. Dan di bagian kepala tertutup rambut, juga terdapat luka," ujar Cak Mat, warga setempat.
Dari situlah akhirnya ia memberitahu warga sekitar dan sebagian lain melapor ke Bhabinkantimas Kedungsolo Aiptu Sunardo yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi rumah duka, yang langsung melaporkannya ke Polsek Porong untuk ditindaklanjuti.
"Memang awalnya ditanya soal surat hasil visum, tapi ayah tiri korban ini menjawabnya bahwa surat visum dari RSUD Sidoarjo keluarnya besok pagi. Ayah tiri korban berkelit, warga merasa geram langsung dihujani bogeman mentah," tambahnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
(Jenazah korban penuh luka lebam dan bekas sulutan rokok)
Mashyudi, Perangkat Desa Kedungsolo mengatakan, korban ini bersama ibunya bertempat tinggal di Dusun Nyamplung, Desa Sumokali, Candi. Tidak bertempat tinggal di Dusun Kedungkampil, Desa Kedungsolo.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Menurut informasi yang didapat dari beberapa warga, korban ditemukan jatuh dan meninggal di kamar mandi. Setelah itu, dibawa ke RSUD Sidoarjo dalam kondisi sudah meninggal, dan hendak dimakamkan ke Dusun Kedungkampil.
Sementara Kapolsek Porong Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Santoso mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di Desa Kedungsolo, melainkan di wilayah hukum Polsek Candi.
"Maka diduga tersangka ini diserahkan ke Polsek Candi untuk ditindaklanjuti," terang Kompol Rochsulullah.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Untuk mengevakuasi diduga tersangka dari amukan massa, pihak Polsek Candi melibatkan beberapa personel di lapangan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News