KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kemajuan teknologi dimanfaatkan seorang sopir asal Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar dengan tidak semestinya. Pasalnya, pria bernama Dodik Ernawan (42) itu justru memanfaatkannya untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Dia memanfaatkan fitur berbagi lokasi (shareloc) di aplikasi WhatsApp untuk mengambil barang haram yang dipesannya dari seorang bandar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Barang ditaruh di suatu tempat, sistem ranjau begitu, kemudian lokasinya di-shareloc ke pemesan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (2/11/2021).
Dari Dodik, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 0,77 gram sabu. Sementara pengirim saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota.
"Selain Dodik, Polres Blitar Kota juga mengamankan empat tersangka lainnya yang memiliki modus hampir sama," imbuhnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Mereka di antaranya, Anand Wedho (24), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudain Anggar Haris (29) dan Darsono (39), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Lalu Sumali (37), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Total barang bukti yang diamankan 2,6 gram sabu, 5 handphone berbagai merek, 1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merek, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong), dan 2 plastik klip kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar. (ina/ian)
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News