KEDIRI (BangsaOnline) – Galian kabel optic milik salah satu operator seluler mulai dikeluhkan sejumlah warga. Selain bisa menyebabkan kecelakaan, galian kabel juga membuat jalanan rusak dan tidak dikembalikan seperti sedia kala.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, selama ini pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang galian kabel. Bahkan, diwilayah Kecamatan Pesantren, ada pengendara yang jatuh akibat galian ini. “Kalau sampai ada yang jatuh akibat galian ini, siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu
Menurut Yudi, selama ini pihak Pemkot Kediri juga belum mempunyai aturan secara spesifik yang mengatur galian kabel. Pemkot Kediri hanya mempunyai Perda nomor 7 tahun 2010 tentang galian, bukan mengatur galian kabel.
“Selama ini, siapa yang bertanggung jawab dalam galian kabel itu, tidak ada. Malah terkadang, usai menggali, mereka tidak mengembalikan seperti semula,” ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, pihak Pemkot Kediri melalui bagian hukum akan membuatkan peraturan yang spesifik yang mengatur terkait galian kabel. Agar kedepan pemilik provider lebih berhati-hati saat melakukan galian. “Agar lebih kuat, kami menerima saran dari Komisi C untuk membuatkan aturan yang mengatur galian ini,” ujarnya.
Sementara itu, usai menggelar rapat dengar pendapat, anggota Komisi C bersama tim eksekutif melakukan sidak di sejumlah jalan usai dilakukan penggalian dan dikembalikan, namun tidak sperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News