Tersangka pecatan polisi yang ditangkap. foto: Haris/BangsaOnline.com
LAMONGAN (BangsaOnline) - Tim Buser Polres Lamongan berhasil menangkap Sugeng Wibowo (37) asal Desa Lamperan, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Pecatan polisi ini ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok bisa memuluskan seseorang masuk menjadi anggota Polisi.
BACA JUGA:
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
- Pasutri Pengantin Baru Tertabrak Pikap di Lamongan, Suami Tewas di TKP
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing;Muhammad Abdul Aziz,(18), warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup bersama dua temannya, Aga Setiawan, (18), dan Adi Purnomo, (18). Ketiganya mengaku dirugikan dengan membayar ratusan juta setelah diyakinkan lolos masuk anggota polisi yang ternyata gagal.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres Lamongan ini.
Tersangka Sugeng yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan dan akhirnya dipecat juga dalam tugas di mapolres yang sama itu sementara hanya mengaku menipu tiga orang korban itu saja.
Persisnya, Abdul Aziz menyetor Rp 130 juta, Andreas Adi Purnomo Rp 140 juta dan Aga Setiawan Rp 165 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




