LAMONGAN (BangsaOnline) - Tim Buser Polres Lamongan berhasil menangkap Sugeng Wibowo (37) asal Desa Lamperan, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Pecatan polisi ini ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok bisa memuluskan seseorang masuk menjadi anggota Polisi.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing;Muhammad Abdul Aziz,(18), warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup bersama dua temannya, Aga Setiawan, (18), dan Adi Purnomo, (18). Ketiganya mengaku dirugikan dengan membayar ratusan juta setelah diyakinkan lolos masuk anggota polisi yang ternyata gagal.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres Lamongan ini.
Tersangka Sugeng yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan dan akhirnya dipecat juga dalam tugas di mapolres yang sama itu sementara hanya mengaku menipu tiga orang korban itu saja.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Persisnya, Abdul Aziz menyetor Rp 130 juta, Andreas Adi Purnomo Rp 140 juta dan Aga Setiawan Rp 165 juta.
“Tapi, kebanyakan mereka tidak langsung cash. Pembayarannya bertahap,“ ujar Raksan.
Saat menjalankan aksinya pelaku selalu memakai alamat Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Malang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Yang pasti tersangka tidak kali ini saja melakukan penipuan serupa, Kita tunggu saja perkembangannya. Sekarang ini tersangka masih dimintai keterangan,” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan tiga pemuda asal Lamongan, Abdul Aziz, Aga Setiawan dan Andreas Adi Purnomo melaporkan jadi korban penipuan dengan kedok bisa memuluskan untuk masuk sebagai tenaga Polri, hanya saja untuk memuluskan rencananya itu pelaku meminta sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan penyerahaan uang tersebut disaksikan dan dihitung langsung oleh pelaku beserta istrinya. Ketika batas waktu yang dijanjikan korban tidak mendapat panggilan alias tidak lolos masuk menjadi anggota polri.
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News