KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Melemahnya sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19 berimbas pada penurunan penerimaan daerah Kota Mojokerto, terutama pajak daerah.
Hal itu diakui Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 di Pendopo Pemkot Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu menyebut, perolehan pajak daerah tahun 2021 ini, dari Januari sampai bulan Oktober kemarin mencapai 84,24 persen. Tercatat dari target Rp 50,34 miliar, realisasinya sampai dengan bulan Oktober kemarin baru sebesar Rp 42,575 miliar.
Menurut Ning Ita - sapaan Ika Puspitasari, penurunan penerimaan pajak itu disebabkan karena banyak sektor ekonomi turun kinerjanya, bahkan banyak yang tutup karena wabah tersebut.
"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat Covid-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," ungkapnya.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Ia berharap, dengan menurunnya level PPKM menjadi level I sesuai dengan Inmendagri tanggal 19 Oktober kemarin dapat memutar perekonomian masyarakat yang berdampak pada meningkatnya penerimaan sektor pajak daerah.
"Level I PPKM memberi kelonggaran kembali aktivitas masyarakat. Seluruh sektor usaha baik itu hiburan, restoran dan hotel sudah boleh buka kembali. Harapan kami, roda ekonomi bisa bergerak kembali sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkapnya.
Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalisasi pajak daerah khususnya dalam pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
"Pada tahun 2020, Pemkot Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat tapping box dan pada tahun 2021 kita targetkan pemasangan 30 alat," cetusnya.
Hal itu, lanjut Agung, merupakan wujud nyata optimalisasi pendapatan daerah serta merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI dalam program Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.
"Kita juga melakukan elektronisasi dalam bidang pajak daerah. Di antaranya, penggunaan web untuk mencetak salinan SPPT, memeriksa tunggakan dan pembayaran PBB dengan QRIS. Penambahan kanal pembayaran PBB-P2 melalui market place di Indomart, Alfamart, Tokopedia, dan Ovo. Menerapkan pelaporan pajak daerah secara online dan pelayanan pajak melalui Whatsapp," pungkasnya. (ana/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News