SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo membenarkan soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kematian Agitha Cahyani (14).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi oleh jurnalis, terkait adanya info SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.
Baca Juga: Tim Forensik RS Bhayangkara Porong Ungkap Hasil Otopsi Jasad Ibu yang Tewas di Waru Sidoarjo
"Iya Pak, Betul. Terima kasih," jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat WhatsApp pribadinya, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, ia menegaskan jika hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban.
"Hasil autopsi terhadap tubuh korban tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil autopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani," tegas Kusumo.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan WhatsApp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut.
"Iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta," jawab AKP Oscar singkat.
Perlu diketahui, kasus tersebut bermula ketika adanya pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di Kompleks Pemakaman Praloyo. Pembongkaran makam dilakukan berdasarkan permintaan dari sang ibu kandungnya, Ny. Erlita Dewi, yang merasa janggal dengan kematian putrinya tersebut.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo pada 2 April 2021 lalu.
Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.
Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.
Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.
Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Agitha.
Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab. Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kematian Agitha Cahyani, gadis berumur 14 tahun itu. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News