KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) setempat terkait perubahan status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Agenda itu berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kediri dan dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Anggota Komisi IV yang juga Anggota Pansus Perubahan Status PD BPR, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa tujuan perubahan dari PD ke perumda adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Baca Juga: Menko Marves Resmikan Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Dorong Percepatan Sarpras Pendukung
"Hal ini juga dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kediri yang maju, mandiri, dan berdaya saing melalui pelayanan perbankan," ujarnya, Selasa (9/11).
Menurut dia, pendirian itu juga berutujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif, efisien, dan berdaya guna.
"Pendirian Perumda BPR Bank Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik," paparnya.
Baca Juga: Lewat FinFest 2024, OJK dan Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Anggaran yang telah disetor pemerintah daerah kepada PD-BPR Kabupaten Kediri sebagai modal yakni Rp15 miliar, dan telah memberikan kontribusi PAD sampai dengan kinerja tutup buku tahun 2020 sebesar Rp20,137 miliar. Sementara itu, nilai aset per 30 Juni 2021 sebesar Rp125,66 miliar. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News