BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sebagai upaya untuk mengontrol dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Kota Ledre, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Menurut wakil ketua Pansus 1, Ali Mahmudi, Perda itu kini masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Diharapkan, adanya Perda itu dapat mengontrol dana CSR agar tepat sesuai sasaran. Perda itu diharapkan segera disahkan dan langsung diterapkan.
Baca Juga: Hendak Diajak Sahur, Anggota DPRD Bojonegoro Ditemukan Gantung Diri di Pinggir Bengawan Solo
"Nantinya, Perda TJSP ini tidak hanya ditujukan bagi perusahaan migas saja, tetapi juga non migas. Karena selama ini masih banyak perusahaan yang belum menjalankan CSR-nya dengan maksimal di masyarakat," ujarnya, Selasa (24/3/2015).
Politisi PKS itu menjelaskan, dalam menyusun perda TJSP ini, pihaknya telah melibatkan semua elemen terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Ledre. Sebab, mereka yang sering terlibat dengan masyarakat umum. "Mereka sudah kita libatkan untuk desain Perda itu," katanya.
Namun, kata dia, tidak semua apirasi yang disampaikan bisa ditampung secara keseluruhan. Sebab, apa yang sudah disusun dalam Perda ini telah memenuhi semua unsur bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan itu bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
Baca Juga: Rekomendasi Diubah, Ketua Pansus III Kecewa dengan Pimpinan DPRD Bojonegoro
"Tujuan utama Perda ini bagaiamana agar dana-dana CSR dari perusahaan bisa lebih disinergikan dengan program pembangunan yang di Bojonegoro," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News