SUMENEP (BangsaOnline) - Rekrutmen baru petugas pendamping desa di Kabupaten Sumenep gagal dilaksanakan. Pasalnya, petugas pendamping desa akan menggunakan eks petugas PNPM-P (program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan). Sehingga pintu bagi warga yang berencana akan mendaftarkan dirinya sebagai tenaga pendamping desa sudah tertutup rapi.
Alasan pemerintah menggunakan eks petugas PNPM-P itu, selain dinilai sudah mempunyai pengalaman, juga karena berdasarkan hasil keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB) Sumenep Ach. Masuni menjelaskan, pada tahun 2015 untuk tenaga pendamping desa dipastikan tidak ada rekrutmen baru. Pasalnya, sesuai hasil keputusan pemerintah pusat tetap menggunakan tenaga petugas eks PNPM-P.
Namun dirinya mengatakan, rekrutmen tenaga pendamping baru kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Hal itu jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. ”Pemerintah pusat mempunyai asumsi jika petugas PNPM itu sudah berpengalaman. Sehingga realisasi dana desa (DD) akan semakin optimal. Makanya tahun ini tidak ada rekrutmen baru,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu.
Jika tenaga eks petugas PNPM-P tetap diberlakukan, maka ditingkat kecamatan membutuhkan tenaga sebanyak lima orang. Yakni satu orang sebagai FK (Fasilitator Kecamatan), satu orang menjadi FK (Fasilitator Tehnis) dan tiga orang UPK (Unit Pengelola Keuangan).
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Sementara di setiap desa juga membutuhkan tenaga sebanyak lima orang, yakni dua orang sebagai KPMD dan tiga orang sebagai TPK. ”Saat ini Juknisnya masih belum turun dari pemerintah pusat. Tapi kami kira tidak akan jauh berbeda dengan petugas PNPM sebelumnya,” katanya.
Disinggung soal pemberian honor bagi petugas, dirinya masih belum bisa memberikan kejelsan. Sebab, selain juknisnya masih belum turun, honorer petugas dibayar oleh pemerintah pusat. ”Secara teknis kinerja para pendamping nantinya tidak jauh berbeda dengan program PNPM-P,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Sumenep Moh. Subaidi mengatakan, meskipun dirinya masih belum mengetahui juknisnya, namun upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang tetap mempertahankan eks petugas PNPM-P dinilai tidak baik.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Pasalnya, upaya tersebut dinilai telah mencekal kreatifitas sejumlah masyarakat yang lain. Utamanya bagi warga yang telah mempunyai kemampuan dan persyaratan untuk menjadi tenaga pendamping desa.
”Jadi menurut saya, tidak perlu mempertahankan petugas yang lama. Apalagi saat ini program baru, bukan program PNPM. Ya harus terbuka, open. Jangan sampai membatasi hak-hak orang lain, itu tidak baik,” katanya.
Apalagi, lanjut Politisi PPP asal Kecamatan Lenteng itu, posisi pendamping sangatlah berat, karena berkaitan dengan realisasi program dan bantuan keuangan yang akan digelontorkan pemerintah di setiap desa.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
”Jadi, personelnya juga harus diduduki oleh orang yang profesional. Sehingga, realisasi anggarannyapun sesuai juknis yang diinginkan pemerintah,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News