TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban dihebohkan dengan penemuan puluhan mortir dan selongsong peluru diduga peninggalan zaman Belanda, di pekarangan rumah salah satu warga setempat.
Sebanyak 26 mortir dan 19 selongsong peluru ditemukan di lahan milik Dwi Stiyowati (30). Saat itu, seorang pekerja bangunan sedang menggali tanah untuk menguruk fondasi tempat tinggal Dwi Stiyowati.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Ketika sedang menggali tiba-tiba menemukan sebuah benda berbentuk mortir. Selanjutnya, digali terus hingga ditemukan sebanyak 26 mortir dan 19 selongsong peluru.
"Tadinya Pak Tukang hendak memindahkan tanah ini untuk menguruk. Setelah mendapati adanya mortir dan peluru, kita laporkan ke TNI," tutur Atik, sapaan Dwi Stiyowati, Kamis (11/11).
Atik lalu melaporkan penemuan itu ke TNI AL Babinpotmar Peltu Sudikan, yang kebetulan putra asli kelahiran Wonosari, perbatasan langsung dengan Desa Banyuurip, lokasi penemuan mortir dan selongsong peluru.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
"Tadi siang ada warga yang lapor penemuan mortir dan peluru. Kemudian kita koordinasikan dengan Forkopimcam Senori," ungkap Peltu Sudikan.
Diceritakan, puluhan mortir dan selongsong amunisi peluru itu ditemukan di kedalaman 1 meter. "Mortir dan amunisi peluru ditemukan secara terpisah," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi menjelaskan, puluhan mortir dan amunisi itu diamankan untuk selanjutnya dievakuasi Tim Gegara Brimob Polda Jatim.
"Kita lakukan koordinasi ke pimpinan. Rencana akan dievakuasi langsung oleh Brimob Polda Jatim," tutur AKP Kanapi.
Pantauan di lapangan, lokasi penemuan benda sejarah itu dijaga ketat aparat keamanan TNI-Polri dan dipasang garis polisi sambil menunggu tim evakuasi mortir dan amunisi peluru dari Brimob Polda Jatim tersebut. (gun/ian)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News