NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2021, beberapa OPD di Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menyosialisasikan larangan rokok ilegal.
Salah satu OPD yang mendapat kucuran DBHCHT adalah Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) Kabupaten Ngawi. Anggaran DBHCHT itu salah satunya dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Seperti yang digelar di Kecamatan Ngrambe, Kamis (11/11) pagi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Acara dibuka oleh Bonadi, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi, dihadiri Camat Ngrambe sebagai tuan rumah.
"Karena di tahun ini kita mendapatkan pembagian DBHCHT tidak untuk program, melainkan untuk menggelar sosialisasi. Jadi hari ini kita lakukan sosialisasi. Dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya," jelas Bonadi.
Diharapkan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya cukai pada peredaran barang khusus. Salah satunya cukai pada rokok.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Iwan Hermawan, Kepala Bea Cukai Madiun yang membawahi wilayah eks Karesidenan Madiun Raya, berharap dari sosialisasi ini masyarakat akan mengerti dan paham akan larangan rokok ilegal atau tanpa cukai. "Yang pasti mereka akan mengerti kalau menjual atau menyediakan rokok tanpa cukai merupakan larangan," katanya.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan gapoktan, pelaku usaha pangan segar, dan pelaku usaha pangan olahan. Mereka tampak antusias mendengarkan paparan narasumber dari bea cukai, kepolisian, dan kejaksaan terkait larangan rokok tanpa cukai. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News