MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto menggiatkan inspeksi mendadak (sidak) galian C yang diduga ilegal. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelestarian alam di seluruh Kabupaten Mojokerto.
Terdapat 3 titik galian C yang yang ditinjau komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur dan pendidikan ini. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, H Santoso menyampaikan bahwa ada fasilitas infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan di sana.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
"Sidak ini dilakukan karena ada informasi dan maraknya keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan, infrastruktur yang rusak karena dilewati galian C yang diduga ilegal. Secepatnya, akan kita tindak lanjuti bersama dinas terkait," ujarnya, Senin (15/11).
Menurut dia, pertambangan itu berada di area lahan yang masuk dalam wilayah situs sejarah yang tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Santoso menuturkan, hasil dari sidak itu akan dirapatkan bersama sejumlah dinas terkait untuk dibuat surat rekomendasi agar perizinannya ditertibkan.
Baca Juga: Pengucapan Sumpah/Janji Tahap Kedua Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Ia memaparkan, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya terkait aktivitas dan kegiatan di lokasi penambangan yang diduga ilegal itu. Berdasarkan pantauan pihak terkait, terdapat sejumlah alat berat yang berada di lokasi penambangan.
Sidak ini merupakan kegiatan ke-4 yang telah dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam agenda tersebut, mereka juga didampingi dari petugas dinas lingkungan hidup dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News