Kejari Bangkalan Belum Tindak Lanjuti Soal Temuan Kelebihan Bayar Rehab Pasar Senenan Tahun 2020

Kejari Bangkalan Belum Tindak Lanjuti Soal Temuan Kelebihan Bayar Rehab Pasar Senenan Tahun 2020 Pasar Senenan, Jalan Raya Teuku Umar, Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan rehabilitasi Pasar Senenan diduga bermasalah. Hasil audit LHP BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2020 ditemukan kelebihan pembayaran terhadap proyek pekerjaan beton serta kayu papan bekisting yang tidak dipasang, mencapai Rp 31 juta.

Berdasarkan LPSE Kabupaten , bahwa pagu proyek rehabilitasi Pasar Senenan sebesar Rp 1 miliar. Dalam lelang, proyek itu dimenangkan oleh CV. Perdana yang beralamat di Jl. KH. Moh. Kholil dengan harga penawaran Rp 951 juta.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Roesli Soeliharhoeno belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab, meski terdengar nada sambung.

Sedangkan Dedi Frengky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) saat dihubungi BANGSAONLINE.com mengaku belum tahu soal hasil audit LHP BPK atas kelebihan pembayaran, sehingga belum dapat memberikan pernyataan.

"Saya lapor pimpinan dulu terkait infonya. Biar tidak simpang siur benar atau tidaknya. Jadi, saya minta petunjuk dulu," ujar Dedi, Rabu (17/11/21).

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Pihaknya mengaku masih mengkaji terlebih dahulu secara dalam, sehingga belum bisa memberikan pernyataan terkait hasil temuan BPK tersebut.

"Temuan BPK-nya memang harus dilihat dulu secara lengkap, Pak. Jadi, kita belum bisa menyimpulkan demikian," ucapnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO