Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata

Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata Emil Elestianto Dardak, Wagub Jawa Timur. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi DPRD Jatim yang mempunyai inisiatif untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata, sebagai wujud kepedulian pada keberadaan dan juga membuktikan bahwa negara hadir dan peduli pada setiap sektor pembangunan.

Menurutnya, kehidupan sosial ekonomi yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata dan semua yang terhubung dengan bidang kepariwisataan mulai dari sektor transportasi sampai dengan sektor kuliner dan jual beli pernak-pernik suvenir.

"Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 hampir semua negara di dunia menutup destinasi wisatanya atau sangat membatasi kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata," ujar Emil saat menyampaikan Pendapat Gubernur tentang Raperda Desa Wisata dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).

Mantan Bupati Trenggalek itu menambahkan, salah satu sektor pariwisata yang menggembirakan adalah fenomena tumbuhnya di berbagai daerah di Indonesia. Desa wisata itu menawarkan keindahan alam atau keunikan dan kekhasan masing-masing.

"Baik yang dikelola secara mandiri oleh desa bersangkutan maupun yang dikelola secara profesional oleh pemerintah daerah. Diharapkan tumbuhnya dimaksud dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan juga meningkatkan jumlah pendapatan asli desa," jelasnya.

Emil mengaku bersyukur karena saat ini Covid-19 mulai melandai dan kegiatan pariwisata sudah mulai menggeliat kembali. Berbagai destinasi wisata sudah mulai dibuka, meski dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terulang kembali.

"Kami mengingatkan Covid-19 masih ada, sehingga kita tidak boleh terjebak dalam euforia seolah-olah sudah terbebas dari Covid-19," ujar suami artis Arumi Bachsin ini.

Lebih lanjut Emil mengatakan, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan Jatim. Pasalnya, Jatim memiliki 38 kabupaten/kota dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 8.501 yang memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya.

Tentunya keunikan itu sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan.

"Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, masyarakat desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional," urainya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO