Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata

Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata Emil Elestianto Dardak, Wagub Jawa Timur. foto: istimewa

Emil melanjutkan, dalam Nota Penjelasan dan Naskah Akademik bahwa pada sisi paradigma sosial, pemberdayaan di Jatim menghadapi banyak permasalahan.

Di antaranya mengenai perizinan, permasalahan hukum terkait prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan, sengketa yang timbul akibat pembagian keuntungan, persaingan dengan pemodal besar, serta ancaman bencana yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung.

"Untuk itulah Pemprov Jatim perlu hadir di tengah masyarakat untuk memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan ," tutur Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jatim 2021 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini.

Lebih lanjut Emil mengatakan, Pemprov Jatim mendukung raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain terkait dengan judul.

"Akan lebih tepat apabila judul raperda dikembalikan sesuai dengan yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2021, yaitu Pemberdayaan Desa Wisata karena penambahan kata usaha justru akan menimbulkan makna yang tumpang tindih dengan kata pemberdayaan," imbuhnya.

Emil mengungkapkan, usaha diartikan sebagai kegiatan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud sebagaimana pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kemudian, lanjut Emil, materi yang diatur dalam raperda itu harus merupakan materi yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim agar tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan terkait dengan acuan pembangunan yang harus mengacu pada rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, perlu dipertimbangkan bahwa kabupaten/kota juga mempunyai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

"Intinya, kita optimis bahwa raperda ini akan bisa memberikan dukungan yang nyata bagi pengembangan . Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya akan semakin menyempurnakan peraturan daerah," pungkasnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO