DPMPTSP Gresik Getol Sosialisasikan OSS untuk Mempermudah Pengurusan Izin

DPMPTSP Gresik Getol Sosialisasikan OSS untuk Mempermudah Pengurusan Izin Suasana saat para peserta FGD yang digelar DPMPTSP Gresik. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik kian getol melakukan sosialisasi perizinan cepat dengan sistem online single submission (OSS). Sistem OSS itu selain mempermudah masyarakat dalam mengurus izin melalui daring, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ().

Sosialisasi terkait sistem OSS ini di antaranya dilakukan dengan menggelar fokus grup diskusi (FGD) bertema 'OSS risk based approach (RBA)' atau perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). FGD digelar di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kamis (25/11).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris , Adiana Setiawati, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala , A M Reza Pahlevi, dengan sejumlah narasumber.

Salah satu narasumber, Kabid Pelayanan Perizinan Usaha dan Perizinan Komersial atau Operasional , Fauzi Budi Setiawan, mengatakan bahwa keluarnya regulasi merupakan implementasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dari UU tersebut kemudian lahir regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.

Menurut dia, ialah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Terdapat 4 klaster dalam usaha berdasarkan risiko, yakni kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

"Jadi, tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha," paparnya.

Sementara itu, Adiana Setiawati menjelaskan bahwa memiliki banyak variasi, seperti dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

Narasumber lainnya, Anggota Komisi II , Hamzah Takim, meminta intens mensosialisasikan keberadaan izin dengan dan PB UMKU. Ia berharap pelayanan izin secara daring dapat membantu masyarakat dan meningkatkan .

Sebab, kata dia, banyak pelaku usaha di Kabupaten Gresik, khususnya yang berada di desa-desa yang belum paham tentang .

"Saat ini, DPRD sedang membahas Raperda inisiatif Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Raperda itu sebagai payung hukum untuk penarikan retribusi untuk ," urai Hamzah.

Sementara narasumber lainnya, Achmad Kusrianto, meminta bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mensukseskan program tersebut. Menurut dia, program ini selain untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha, juga untuk menarik investor guna mendongkrak .

"Saya minta pengusaha tetap semangat meski masih pandemi. Semua regulasi diikuti. InsyaAllah bisa," timpal Anggota Fraksi PKB , Siti Fatimah, yang juga pengusaha ekspor di bidang perkayuan.

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, agenda tersebut sangat hidup. Para peserta dari para pelaku usaha mulai UMKM, perwakilan perusahaan besar, jasa konstruksi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), utusan OPD, dan lainnya sangat antusias untuk bertanya soal dan PB UMKU. Mulai dari cara pengurusan NIB (nomor induk berusaha), sertifikat standar, pengurusan ekspor/ekspor, migrasi NIB, KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia)-OSS, memasarkan produk, pendirian perusahaan baru, dan lainnya. (hud/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO